Jakarta (ANTARA) - Hasil survei yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa guru masih fokus pada ketercapaian kurikulum pada pembelajaran daring saat pandemi COVID-19.

"Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Mendikbud 4/2020 tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ), yang mana pembelajaran yang dilakukan tidak harus tuntas," ujar Wakil Sekjen FSGI, Satriwan Salim dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.

Pandemi COVID-19, lanjut dia, bukanlah kondisi normal. Oleh karenanya, guru hendaknya jangan menyamakan pembelajaran seperti kondisi normal.

Baca juga: Federasi Serikat Guru imbau guru tak sendirian tangani siswa bermasalah

Pada saat pandemi COVID-19, fleksibilitas dan kelonggaran kurikulum adalah kunci agar anak dan guru tetap "Merdeka dalam Belajar".

Dia menambahkan fenomena itu bisa terjadi disebabkan dua hal, yakni informasi SE Mendikbud tersebut tidak sampai atau tidak dipahami dengan baik oleh Dinas Pendidikan Daerah dan faktor psikologis guru yang tetap ingin "bersikap" ideal dalam menuntaskan kurikulum.

"Sebab, akan ada rasa yang mengganjal pada pikiran, jika pembelajaran tak tuntas. Jadi lebih ke faktor subjekivitas guru, rasanya tak sempurna jika kompetensi dasar tidak tercapai," kata Satriwan.

Kemudian, guru lebih menekankan dan berorientasi pada kegiatan penilaian atau aspek standar penilaian pada pelaksanaan PJJ atau 77,6 persen, dibandingkan dengan kegiatan pembelajaran bermakna.

Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi SPADA bantu pembelajaran jarak jauh

Menurut dia, hal itu terpaksa dilakukan guru akibat kuranganya penguasaan terhadap aplikasi pembelajaran daring. "Hanya 19,1 persen responden yang sudah terbiasa menggunakan aplikasi daring. Selebihnya lebih banyak menggunakan media sosial. Hal itu, membuat PJJ menjadi model pembelajaran yang tidak menarik bagi siswa." ujarnya.

Secara umum penerapan PJJ berjalan dengan baik meskipun menghadapi banyak kendala, seperti kemampuan guru dalam mengelola PJJ, metode pembelajaran yang digunakan, keterbatasan kepemilikan media gawai pintar, dan keterbatasan akses terhadap internet, sehingga PJJ menjadi kurang bermakna dalam proses pembelajarannya.

Guru yang mengajar di perkotaan cenderung lebih memiliki akses yang luas terhadap kepemilikan gawai dan akses internet. Para guru juga sebagian besar menggunakan media digital dalam pembelajaran, setidaknya menggunakan pembelajaran daring sebanyak satu kali.

Baca juga: JPPI minta aturan dana BOS untuk layanan berbayar dievaluasi

Baca juga: Kemendikbud sebut portal Rumah Belajar diakses 34 juta pengguna


Sementara itu, guru yang sudah terbiasa menggunakan pembelajaran daring terus-menerus di kelas paling sedikit hanya delapan persen. Bahkan, masih ada guru yang sama sekali belum pernah melaksanakan pembelajaran daring sebelum pandemi (9,6 persen).

Survei diselenggarakan selama lima hari, mulai tanggal 17 April 2020 hingga 21 April 2020 dan telah menjaring 602 responden di 14 provinsi di Tanah Air.