Mamuju (ANTARA) - Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris mengatakan, refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19 di daerah itu mencapai Rp349 miliar.
"Alokasi anggaran yang telah direfocusing dan direalokasi di Sulbar lebih dari Rp349 miliar," kata Muhammad Idris, Selasa.
Ia merinci, dari total anggaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulbar sendiri merefocusing dan merealokasi anggaran sebesar Rp126 miliar, Pemkab Polewali Mandar Rp123 miliar, Kabupaten Pasangkayu Rp36 miliar, Pemkab Majene Rp31 miliar, Pemkab Mamuju Rp20 miliar serta Kabupaten Mamasa dan Mamuju Tengah masing-masing Rp22 miliar.
Baca juga: Untuk tangani COVID-19, Sumut "refocusing" dana APBD Rp1,5 trilun
Terkait arahan Kajati Sulbar Darmawel Aswar, agar pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten se-Sulbar mengajukan permintaan pendampingan dan pengawalan, Sekprov menyatakan hal tersebut akan segera dilaksanakan, sehingga pemanfaatan dari alokasi anggaran hasil refocusing dan realokasi APBD, sesuai dengan tujuannya.
Sekprov juga meminta pemerintah kabupaten di daerah itu semakin memperketat pengawasan dan perlintasan orang di wilayah masing-masing.
"Pemkab maupun pemprov harus bahu-membahu melakukan hal ini, sebab kita tahu betul bahwa cara melakukan pemutusan penyebaran COVID-19 ini adalah mengurangi pergerakan orang dalam satu wilayah," ujar Muhammad Idris.
Ia juga berharap distribusi bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat bisa segera dilakukan.
"Perlu dilaksanakan rapat koordinasi teknis antara pemprov, pemkab dan PT Pos, termasuk juga Polda Sulbar, Korem 142 Tatag dan Kejati Sulbar untuk memastikan distribusi ini selesai dalam waktu tujuh hari," terang Muhammad Idris.
Baca juga: Legislator minta pemerintah segera realisasikan anggaran "refocusing"
Terkait masih banyaknya masyarakat yang melakukan ibadah berjamaah di masjid, Sekprov meminta dukungan kepolisian agar segera memastikan tindak lanjut Surat Edaran Kemenag, Gubernur Sulbar dan para bupati se-Sulbar tentang pelarangan pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid di tengah pandemi COVID-19, termasuk juga di gereja dan tempat ibadah lainnya.
"Mohon dukungan pak Kapolda Sulbar dan jajaran, untuk memastikan surat edaran Kemenag, Gubernur Sulbar dan para bupati agar ditegakkan, sehingga di tempat-tempat ibadah tersebut tidak ada perhimpunan orang-orang," kata Muhammad Idris.
Refocusing anggaran untuk COVID-19 di Sulbar capai Rp349 miliar
28 April 2020 15:42 WIB
Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris. ANTARA/HO-Diskominfo Sulbar/am.
Pewarta: Amirullah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: