Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melonggarkan regulasi atau aturan tentang pengambilan paspor bagi pemohon dalam masa wabah COVID-19 yang sudah terbit sejak 5 Februari 2020.

"Regulasi tersebut diterapkan sehubungan telah dilaksanakannya kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi yang telah diterapkan di beberapa wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gelora Nusantara, di Batulicin, Senin.
Baca juga: Wabah COVID-19, Imigrasi: Paspor tak diambil 30 hari tidak dibatalkan


Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, paspor dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Namun, karena adanya pandemik COVID-19, pihak imigrasi tidak melakukan pembatalan paspor terhadap pemohon yang sudah melakukan pembayaran meskipun belum diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pihaknya juga memperbolehkan pemohon yang sudah melakukan pembayaran untuk dapat mengambil paspornya, apabila waktu pengambilan telah lebih dari satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

"Kami tetap memperbolehkan pemohon yang sudah melakukan pembayaran untuk dapat mengambil paspornya," ujarrnya pula.

Menurut Gelora, kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi telah diterapkan di beberapa wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh Pemerintah, dan Imigrasi siap mendukung kebijakan tersebut untuk membatasi pergerakan masyarakat.

"Bagi pemohon paspor yang sudah terbit tidak perlu khawatir, kami pastikan paspor yang bersangkutan aman dan dapat diambil walaupun sudah melebihi batas waktu yang ditentukan," ujar Gelora pula.
Baca juga: Imigrasi sebut WNI di luar negeri bisa perpanjang paspor