Medan (ANTARA) - Tim Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Rajawali Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang pemuda yang berkumpul di Jalan Brigjen Katamso Medan dan memiliki dua klip paket sabu-sabu, untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan, dalam keterangannya, di Medan, Senin, mengatakan tindak pidana narkotika itu penyerahan dari Tim PRC Rajawali Dit Samapta Polda Sumut.
Baca juga: Perairan Belawan sering digunakan penyelundupan Narkoba


Ia menyebutkan, tiga pemuda yang diringkus Tim PRC Rajawali, yakni HAN (21) penduduk Jalan Cempaka Kelurahan Karang Sari, AP (20) penduduk Jalan Marindal Panti Rambong, dan RDY (20) penduduk Jalan Titi Kuning Medan, Sumut.

Peristiwa penangkapan itu, Selasa (21/4) sekitar pukul 22.54 WIB. Saat itu, Tim PRC Rajawali Ditsamapta Polda Sumut sedang melaksanakan patroli di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan dan menemukan adanya kumpulan pemuda yang dicurigai.

Saat didekati, pemuda itu membuang dua klip sabu-sabu. Tim PRC menangkap ketiga tersangka yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu.

Selanjutnya, Tim PRC memeriksa sekitar tempat kejadian (TKP) dan menggeledah badan pemuda tersebut, lantas menemukan 2 klip paket sabu-sabu di lokasi.

"Tim membawa ketiga pemuda itu, dan barang bukti dua klip paket sabu-sabu ke Polsek Medan Kota. Pemuda tersebut mengakui bahwa narkotika itu adalah milik mereka," katanya pula.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang diamankan 2 klip paket sabu-sabu, dan satu unit sepeda motor Jupiter tanpa nomor polisi.
Baca juga: Kapolda Sumut tegaskan tak ada toleransi untuk kejahatan narkoba