Simpang Empat (ANTARA) - Terminal Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), tidak beroperasi sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah itu, Rabu (22/4).

"PSBB telah berjalan dalam rangka antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Begitu juga dengan aktivitas terminal juga tidak berjalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Rizaldi di Simpang Empat, Senin.

Baca juga: Pemkab Pasaman Barat segera bahas persiapan teknis PSBB

Menurutnya, tidak beroperasinya terminal, selain karena PSBB juga keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi.

"Dihentikannya aktivitas terminal ini diperkirakan sampai selesai lebaran. Tergantung ada tidaknya aturan yang keluar nantinya. Saat ini sosialisasi terus kita lakukan," katanya.

Ia menyebutkan dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian transportaai tahun 2020 adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan dinas TNI, kendaraan dinas jalan tol dan kendaraan dinas Kepolisian RI.

Baca juga: Positif COVID-19, pasien di Pasaman Barat dievakuasi ke RS Unand

Selain itu juga mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan angkutan barang dan logistik.

"Kendaraan yang tidak boleh beroperasi adalah Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Luar Provisi (AKLP), mobil travel," katanya.

Ia menjelaskan sosialisasi penutupan sementara Terminal Simpang Empat sudah disampaikan secara lisan kepada pengendara dan pemilik mobil bus dan petugas terminal setempat.

"Surat penghentian aktivitas terminal segera dibuat dan akan kita sebarkan secepatnya," katanya.

Baca juga: Pasaman Barat tetapkan status tanggap darurat KLB COVID-19