Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan proses hukum masih berjalan,meskipun mediasi para pihak sudah dilakukan.
"Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya," kata Budhi di Jakarta, Senin.
Dia mengapresiasi permohonan maaf Yayasan Qahal selaku donatur "Nasi Anjing" yang sudah meminta maaf kepada warga.
Baca juga: Kemarin, polisi selidiki "Nasi Anjing" hingga usulan pemberhentian KRL
Namun, proses mediasi dan permohonan maaf ke warga, tidak menghentikan proses hukum yang sedang dilaksanakan.
Polisi akan tetap melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan atas laporan warga terkait pemberian "Nasi Anjing" tersebut.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Minggu (26/4).
Yayasan Qahal merupakan donatur dalam pembagian nasi bungkus dengan cap stempel kepala anjing tersebut.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembagian "Nasi Anjing" di Tanjung Priok
Polisi sebut proses hukum "Nasi Anjing" tetap berjalan
27 April 2020 17:34 WIB
Nasi bungkus berlogo kepala anjing yang disebut "Nasi Anjing" dibagikan kepada warga Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara, Minggu (26/4/2020). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: