Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyarankan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dievaluasi terkait efektivitasnya dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19.
"Saya menyarankan, PSBB ini dievaluasi efektivitasnya," ujar Heri Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sambil menunggu hasil evaluasi pemerintah harus memonitor kondisi masyarakat akibat PSBB, terutama yang betul-betul terganggu ekonominya. Ini harus jadi perhatian serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Banyak yang menilai kebijakan itu (PSBB) akan menjadi kurang efektif karena filosofinya yakni hanya membatasi aktivitas masyarakat. Dengan demikian tidak serta merta bisa melarang masyarakat," katanya.
Baca juga: Gubernur Jabar minta polisi perketat penjagaan di jalan tikus
Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebutkan terdapat 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar peraturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan sebanyak 76 perusahaan telah disegel.
Sebanyak 76 yang disegel sementara karena mereka bukan 11 sektor usaha yang dapat pengecualian PSBB. Sisanya (perusahaan yang melanggar PSBB) diberikan dalam bentuk peringatan dan teguran.
Sebanyak 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi dalam masa PSBB sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Pemprov Jatim distribusikan kebutuhan logistik dapur umum wilayah PSBB
Doni meminta ketegasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum dapat terus berlanjut sehingga pembatasan jarak fisik (phsyical distancing) dapat berjalan efektif untuk memutus rantai penularan COVID-19. Di DKI Jakarta, hingga Minggu (26/4) terdapat 3.798 kasus positif COVID-19.
Legislator sarankan PSBB perlu dievaluasi terkait pencegahan Covid-19
27 April 2020 16:22 WIB
Satpol PP menyegel tempat hiburan yang masih buka. ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: