Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap bisa memperpanjang paspor di tengah pandemik COVID-19 melalui mekanisme perpanjangan paspor manual.

"Bagi WNI yang paspornya akan habis di luar negeri, sementara ada kebijakan lockdown sehingga mereka tidak bisa hadir ke perwakilan, kita bisa berikan perpanjangan paspor secara manual," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Senin.

Cucu menjelaskan untuk melakukan mekanisme tersebut, para WNI terlebih dahulu menyampaikan permohonan perpanjangan paspor secara daring kepada perwakilan imigrasi di luar negeri. Selanjutnya, perwakilan imigrasi di luar negeri akan memberikan perpanjangan paspor secara manual.

Baca juga: Imigrasi tegaskan tetap optimal beri pelayanan di tengah wabah corona

"Jadi WNI di luar negeri bisa menyampaikan secara online kepada perwakilan di luar negeri, nanti perwakilan kita di luar negeri akan memberikan perpanjangan tersebut secara manual di paspornya," ucap dia.

Cucu mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah terjadi perubahan situasi dan kondisi di sejumlah negara akibat pandemik COVID-19.

"Ini kan situasi tidak normal, Kita harus bekerja tidak normal juga, tapi harus tetap terukur sehingga bisa dipertanggungjawabkan," tutur Cucu.

Dia menyebut mekanisme perpanjangan paspor seperti itu telah diterapkan di beberapa perwakilan imigrasi di luar negeri, seperti di Singapura, Roma, Panama, dan Jeddah.

"Ini sudah kita berikan di beberapa perwakilan seperti Singapura, di mana kawan-kawan di Singapura sudah bersurat untuk meminta dispensasi seperti itu. Di KBRI Roma, di Panama, Jeddah juga. Jadi ini tidak ada persoalan mengenai paspor yang mau habis. Jadi jangan khawatir," ujar dia.

Baca juga: Ditjen Imigrasi selamatkan 6.941 WNI dari potensi perdagangan orang

Dalam kesempatan itu, Cucu juga mengimbau kepada kepala perwakilan Republik Indonesia atau pejabat dinas luar negeri pada kantor perwakilan Republik Indonesia untuk berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi guna meminta persetujuan pemberlakuan kebijakan tersebut.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar Ditjen Imigrasi mengetahui kondisi dan situasi di tiap-tiap perwakilan luar negeri yang ingin mengajukan pemberlakuan kebijakan perpanjangan paspor secara manual.

"Karena kalau kita buat secara general, satu surat, ini akan berbeda kondisi satu dengan yang lain. Di Singapura dengan Panama berbeda, dengan Roma berbeda, dengan Jeddah berbeda, dengan LA (Los Angeles) juga berbeda. Jadi sebaiknya disampaikan oleh masing-masing kepala perwakilan," kata dia.