Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 4.312 personel gabungan dari Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya bersama Satpol PP Jatim bersiaga untuk mengamankan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di "Surabaya Raya" yang berlaku mulai Selasa, 28 April 2020.

"Rinciannya, ada sebanyak 2.147 personel Satpol PP, kemudian Polri 1.065 personel dan TNI 1.100 personel," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan usai menggelar simulasi persiapan PSBB di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.

Pelaksanaan PSBB di "Surabaya Raya" meliputi tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik yang digelar 14 hari mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.

Ia mengatakan para personel tak hanya menjaga keamanan selama PSBB, tapi ada yang bertugas di dapur umum hingga petugas berpatroli memberikan penyuluhan ke masyarakat.

Baca juga: Polda simulasi persiapan PSBB "Surabaya Raya"

"Ini cukup banyak, nanti ada petugas yang di dapur-dapur umum yang akan didirikan, petugas patroli penyuluhan dan patroli berskala besar. Jadi ini ada dua operasi terkait PSBB," ucapnya.

Kapolda menyampaikan terdapat 21 dapur umum yang sudah terdaftar, termasuk tiga dapur umum dari Pemprov Jatim yang berada di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Untuk personel yang bertugas di dapur umum, kata dia, nantinya akan dikerahkan untuk mengantarkan makanan dari pintu ke pintu ke masyarakat membutuhkan.

Selain itu, pada PSBB aparat yang bertugas juga bersiaga pada jam malam dan diberlakukan di daerah yang mengatur peraturan tersebut.

Selama PSBB, lanjut dia, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah,kecuali tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya.

"Ada pasar malam hari yang bukanya pukul 23.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB, ini kami tidak langsung lakukan penutupan. Jadi ada tempat dimana ekonomi ini tetap buka, namun dengan aturan," ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu mencontohkan rumah makan atau lainnya tetap buka dengan aturan take away atau dibawa pulang.

Baca juga: Kapolda Jatim: "Rapid test" bagi orang berkerumun berlanjut

"Apabila sesuai aturan, saya rasa ini akan berjalan dengan baik. Yang penting dalam kegiatan PSBB ini bagaimana masyarakat patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," katanya.

Sementara itu, mengenai sanksi bagi pelanggar jam malam PSBB di "Surabaya Raya", Kapolda Jatim menegaskan tidak ada yang sifatnya pidana.

"Aparat keamanan diminta untuk mencegah dan memberikan imbauan saja apabila menemui pelanggar nantinya," tuturnya.

Kendati demikian, aparat akan tetap bertindak tegas pada pelanggaran seperti balap liar dan akan ditangkap serta dikenai pasal sesuai dengan pelanggarannya.

Baca juga: Polda Jatim kirim tim bantu Pemprov lacak penderita COVID-19

Baca juga: Gubernur Jatim imbau masyarakat tunda gelar resepsi pernikahan