Forum Akademisi sayangkan penolakan disabilitas positif COVID-19
27 April 2020 15:18 WIB
Sejumlah siswa penyandang disabilitas, guru dan petugas kesehatan berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi tata cara penggunaan masker tepat dan benar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cinta Mandiri, Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/3/2020). Kegiatan itu juga sebagai langkah antisipasi sekaligus pencegahan dini penularan penyakit virus Corona atau COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/aww. (ANTARA FOTO/RAHMAD)
Jakarta (ANTARA) - Forum Akademisi Luar Biasa (FALB) menyayangkan adanya penolakan terhadap disabilitas yang positif COVID-19 untuk dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet beberapa waktu lalu.
"Kami menyayangkan hal itu terjadi padahal sudah ada Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 yang menjamin disabilitas," kata Humas FALB Elda Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah terpapar jelas bahwa setiap disabilitas kategori apapun memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Bahkan mendapatkan prioritas di bidang kesehatan, komunikasi dan pendidikan.
Ia mengatakan adanya penolakan terhadap disabilitas itu menunjukkan perlindungan hak yang harus didapatkan pasien tersebut telah dilanggar.
"Padahal aturan itu sudah empat tahun berlaku di Indonesia namun implementasinya belum berjalan dengan baik," kata dia yang juga merupakan Humas di Himpunan Disabilitas Netra Indonesia.
Baca juga: Kemensos segera salurkan bansos reguler bagi penyandang disabilitas
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan bagi disabilitas-lansia terdampak COVID-19
Di sisi lain, ia mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang langkah yang akan diambil oleh perhimpunan disabilitas atau organisasi terkait lainnya.
Untuk informasi terakhir yang didapatkan, kata dia, baru sebatas adanya koordinasi antarpengurus untuk melayangkan surat pada pihak terkait dan masih dalam proses pematangan di pengurus inti.
Sementara itu, secara umum organisasi tersebut telah mengusulkan untuk pelaksanaan karantina mandiri bagi siapa saja disabilitas yang terjangkit COVID-19 namun terlantar atau kurang diperhatikan pemerintah.
"Karena kita mengetahui COVID-19 sembuh dengan perawatan dan karantina mandiri, maka kita pernah usul untuk mereka yang kurang diperhatikan akan disediakan tempat untuk karantina mandiri," ujarnya.
Hal tersebut tentunya tidak mengabaikan pangan dan papan yang bersangkutan. Begitu pula bagi yang merawat nantinya akan diupayakan pengadaan Alat Pelindung Diri.
"Mungkin kita akan beli APD atau koordinasi antaranggota apa ada yang bisa buat," kata dia.
Baca juga: Berkah pandemi corona, warga disabilitas kebanjiran pesanan masker
"Kami menyayangkan hal itu terjadi padahal sudah ada Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 yang menjamin disabilitas," kata Humas FALB Elda Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah terpapar jelas bahwa setiap disabilitas kategori apapun memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Bahkan mendapatkan prioritas di bidang kesehatan, komunikasi dan pendidikan.
Ia mengatakan adanya penolakan terhadap disabilitas itu menunjukkan perlindungan hak yang harus didapatkan pasien tersebut telah dilanggar.
"Padahal aturan itu sudah empat tahun berlaku di Indonesia namun implementasinya belum berjalan dengan baik," kata dia yang juga merupakan Humas di Himpunan Disabilitas Netra Indonesia.
Baca juga: Kemensos segera salurkan bansos reguler bagi penyandang disabilitas
Baca juga: Kemensos salurkan bantuan bagi disabilitas-lansia terdampak COVID-19
Di sisi lain, ia mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang langkah yang akan diambil oleh perhimpunan disabilitas atau organisasi terkait lainnya.
Untuk informasi terakhir yang didapatkan, kata dia, baru sebatas adanya koordinasi antarpengurus untuk melayangkan surat pada pihak terkait dan masih dalam proses pematangan di pengurus inti.
Sementara itu, secara umum organisasi tersebut telah mengusulkan untuk pelaksanaan karantina mandiri bagi siapa saja disabilitas yang terjangkit COVID-19 namun terlantar atau kurang diperhatikan pemerintah.
"Karena kita mengetahui COVID-19 sembuh dengan perawatan dan karantina mandiri, maka kita pernah usul untuk mereka yang kurang diperhatikan akan disediakan tempat untuk karantina mandiri," ujarnya.
Hal tersebut tentunya tidak mengabaikan pangan dan papan yang bersangkutan. Begitu pula bagi yang merawat nantinya akan diupayakan pengadaan Alat Pelindung Diri.
"Mungkin kita akan beli APD atau koordinasi antaranggota apa ada yang bisa buat," kata dia.
Baca juga: Berkah pandemi corona, warga disabilitas kebanjiran pesanan masker
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: