Tanjungpinang (ANTARA News) - Dari Januari hingga 19 Juni tahun ini, pemerintah Malaysia telah mengusir 16.727 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Jumlah itu dihimpun dari Januari hingga 19 Juni 2009 pukul 13.30, belum termasuk ratusan orang lagi yang dijadwalkan tiba pukul 19.00 hari ini," kata Kasubsi Lintasbatas Kantor Imigrasi Kota Tajungpinang Ispaisah, di kantornya, Jumat sore.

Sore itu, ia mengurus dan mendata 148 TKI/WNI bermasalah berikut empat bayi yang baru tiba dari Semenanjung Malaysia.

Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, mencatat pada Januari sebanyak 3.125 orang dideportasi dari Malaysia, Februari 2.851 orang, Maret 3.121 orang, April 3.122 orang, Mei 3.087 orang, Juni 1.269 orang, terakhir Jumat sore 152 orang.

Mereka umumnya TKI bermasalah yang ditangkap aparat pemerintah Malaysia, kemudian menjalani masa hukuman empat sampai enam bulan,dan diusir ke Indonesia.

Sebagian besar di antara mereka dihukum karena tidak mempunyai izin resmi sebagai tenaga kerja asing karena masuk dengan menggunakan paspor pelancong, dan ada pula yang tetap bekerja walaupun masa berlaku izinnya sudah habis.

"Saya bekerja di Malaysia sudah lima tahun, namun cuma dua tahun yang resmi," kata Siska Bakar, salah seorang yang dideportasi.

Ispaisah mengatakan, pengiriman TKI ilegal dari Malaysia masih rus berlangsung, rata-rata setiap pekan ada empat kali pengiriman.
(*)