Kendari (ANTARA) - PT.Pelni (persero) Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan penjualan tiket penumpang kapal perintis dari Kendari untuk tujuan beberapa daerah di Indonesia, sejak 24 April sampai 8 Juni 2020.
"Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia umumnya dan Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya," ujar Kepala Cabang PT Pelni Kendari Tafib Riyadi, Senin.
Tafib Riyadi menjelaskan salah satu kapal perintis PT PELNI Sabuk Nusantara yang melayani pelayaran Indonesia Timur sejauh ini tidak lagi mengangkut penumpang, mengingat di jalur pelayarannya beberapa daerah telah menutup turun naiknya penumpang dan hanya membuka untuk pengiriman logistik dan kargo.
"Jadi penutupan layanan tiket sementara itu hanya berlaku untuk penumpang, sementara untuk pengiriman logistik dan kargo dengan tetap mengikuti prosedur dan pengawasan dari instansi teknis," ujarnya.
Lebih lanjut Tafib Riyadi mengatakan untuk pengangkutan penumpang dan barang lintas wilayah di Sulawesi Tenggara sebelum adanya pembatasan masuk dan keluarnya penumpang, PT PELNI Kendari mengoperasikan kapal cepat Jet Linner.
"Namun sejak 24 April 2020 penjualan tiket kapal cepat Jet Linner sudah dihentikan, akan tetapi jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan COVID-19, masih dapat melakukan pelayaran di dalam wilayah Sultra," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari secara resmi juga telah menghentikan aktivitas pelayaran kapal penumpang malam rute Kendari – Raha, mulai Jumat 24 April 2020.
Baca juga: Ikuti aturan larangan mudik, Pelni tak jual tiket hingga 8 Juni
Pelni Kendari pertimbangkan operasikan Jet Linner intra Sultra
27 April 2020 12:34 WIB
ilustrasi - Sebuah kapal milik Pelni saat berlabuh di pelabuhan Baubau. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: