Jakarta (ANTARA News) - Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
berjanji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) apabila ia terpilih kembali sebagai presiden untuk lima tahun
mendatang.
Janji tersebut disampaikan oleh Yudhoyono pada acara debat resmi calon
presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Studio 1
Trans TV, Jakarta, Kamis malam.
Meski demikian, Yudhoyono mengatakan Perppu itu hanya dikeluarkan
apabila pembahasan RUU Pengadilan Tipikor antara pemerintah dan DPR
tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu, yaitu sebelum 19 Desember
2009.
"Andaikata tidak selesai, Presiden mempunyai kewenangan sesuai dengan UUD 1945 untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, Yudhoyono mengaku sudah
melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR guna mempercepat pembahasan
RUU Pengadilan Tipikor.
Yudhoyono berkeyakinan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor masih dapat
diselesaikan dan disahkan pada masa bakti DPR periode 2009-2014.
Ia mengingatkan Perppu hanya dikeluarkan dengan alasan kegentingan yang memaksa.
"Maka tidak boleh setiap saat Perppu keluar, karena setiap saat mekanisme pemerintah membahas dengan DPP tersedia," ujarnya.
Selaku Presiden yang masih menjabat, Yudhoyono berjanji untuk sesegera
mungkin mempercepat pembahasan agar RUU Pengadilan Tipikor segera
disahkan.
"Apabila tidak, ada satu alat di tangan Presiden sesuai hak preogatif
untuk mengeluarkan Perppu dengan harapan Perppu ini bisa menghasilkan
UU Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Pada debat capres putaran pertama bertema "Mewujudkan Tata Kelola
Pemerintahan Yang Bersih dan Penagakan Supremasi Hukum", moderator Anis
Baswedan menanyakan hal yang sama kepada setiap calon presiden, yaitu
apa yang dilakukan apabila RUU Pengadilan Tipikor tidak dapat disahkan
pada batas waktunya 19 Desember 2009.
Pertanyaan tersebut merupakan sesi kedua dari debat calon presiden yang terdiri atas empat bagian.
Pada bagian pertama, masing-masing calon presiden memaparkan visinya
dalam bidang tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum selama
sepuluh menit.
Pada bagian kedua dilakukan pendalaman masalah melalui pertanyaan dari
moderator yang harus dijawab secara berguliran oleh ketiga calon
presiden.
Pada bagian ketiga, moderator melempar pertanyaan yang bisa saling ditanggapi oleh ketiga calon.
Sedangkan bagian terakhir adalah pernyataan akhir dari setiap calon selama 1,5 menit.
(*)
Yudhoyono Janji Keluarkan Perppu Tipikor
18 Juni 2009 20:32 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: