Jakarta (ANTARA News) - Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apabila ia terpilih kembali sebagai presiden untuk lima tahun mendatang.

Janji tersebut disampaikan oleh Yudhoyono pada acara debat resmi calon presiden yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Studio 1 Trans TV, Jakarta, Kamis malam.

Meski demikian, Yudhoyono mengatakan Perppu itu hanya dikeluarkan apabila pembahasan RUU Pengadilan Tipikor antara pemerintah dan DPR tidak dapat diselesaikan secara tepat waktu, yaitu sebelum 19 Desember 2009.

"Andaikata tidak selesai, Presiden mempunyai kewenangan sesuai dengan UUD 1945 untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, Yudhoyono mengaku sudah melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR guna mempercepat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Yudhoyono berkeyakinan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor masih dapat diselesaikan dan disahkan pada masa bakti DPR periode 2009-2014.

Ia mengingatkan Perppu hanya dikeluarkan dengan alasan kegentingan yang memaksa.

"Maka tidak boleh setiap saat Perppu keluar, karena setiap saat mekanisme pemerintah membahas dengan DPP tersedia," ujarnya.

Selaku Presiden yang masih menjabat, Yudhoyono berjanji untuk sesegera mungkin mempercepat pembahasan agar RUU Pengadilan Tipikor segera disahkan.

"Apabila tidak, ada satu alat di tangan Presiden sesuai hak preogatif untuk mengeluarkan Perppu dengan harapan Perppu ini bisa menghasilkan UU Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Pada debat capres putaran pertama bertema "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan Penagakan Supremasi Hukum", moderator Anis Baswedan menanyakan hal yang sama kepada setiap calon presiden, yaitu apa yang dilakukan apabila RUU Pengadilan Tipikor tidak dapat disahkan pada batas waktunya 19 Desember 2009.

Pertanyaan tersebut merupakan sesi kedua dari debat calon presiden yang terdiri atas empat bagian.

Pada bagian pertama, masing-masing calon presiden memaparkan visinya dalam bidang tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum selama sepuluh menit.

Pada bagian kedua dilakukan pendalaman masalah melalui pertanyaan dari moderator yang harus dijawab secara berguliran oleh ketiga calon presiden.

Pada bagian ketiga, moderator melempar pertanyaan yang bisa saling ditanggapi oleh ketiga calon.

Sedangkan bagian terakhir adalah pernyataan akhir dari setiap calon selama 1,5 menit.
(*)