Jayapura, 17/6 (ANTARA) - Salah seorang anggota unit pengendali massa (Dalmas), kepolisian resort Kota (Polresta) Jayapura, Papua, Bripda Yohanes Imzet, ditangkap oleh aparat kepolisian Papua Nugini (PNG) di daerah Wutung kabupaten Keerom, Papua, yang merupakan wilayah perbatasan pantai Indonesia - PNG, Rabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ANTARA Jayapura dari berbagai sumber terpercaya, diduga penangkapan terhadap Bripda Yohanes karena yang bersangkutan melewati perbatasan dan memasuki wilayah PNG tanpa memiliki izin resmi, bahkan saat ini yang bersangkutan dipenjara di Kota Vanimo Papua Nugini.
Kepala Seksi Yamin Direktorat Intelkam kepolisian daerah (Polda) Papua, Ajun Komisaris Polisi Yan Piter, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, baru mengetahui adanya penangkapan itu justru dari keluarga Bripda Yohanes, dan saat ini pihak Polda Papua sedang mengupayakan jalur diplomasi melalui kedutaan Papua Nugini di Jakarta, guna proses pembebasan yang bersangkutan.
"Kami baru tahu informasi anggota kami ditangkap justru dari keluarga, dan saat ini sedang dilakukan proses negosiasi melalui jalur diplomasi," kata Yan Piter.
Sementara Kapolres Jayapura AKBP Robert Djoenso, ketika dimintai komentarnya di tempat terpisah mengatakan sangat menyesalkan adanya penangkapan terhadap anggotanya tersebut.
"Kita sangat menyesalkan adanya penangkapan tersebut," kata Kapolresta.
Kapolresta juga menegaskan, saat ini terus berupaya melakukan pendekatan melalui jalur diplomasi untuk membebaskan anggota itu.
Daerah Wutung kabupaten Keerom, Provinsi Papua, merupakan daerah perbatasan RI-PNG.
Di tempat ini terdapat pasar yang setiap harinya ramai dikunjungi oleh pedagang dan pembeli dari kedua Negara, dan biasanya ditutup pada saat ada kejadian luar biasa seperti jika ada pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) di salah satu Negara.(*)
Anggota Polresta Jayapura Ditangkap, Dipenjara Polisi PNG
18 Juni 2009 02:24 WIB
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Tags: