Bandarlampung (ANTARA News) - Enam orang bertopeng membobol dan merusak ATM BRI yang berada di dalam Areal Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Jalan Basuki Rahmat, Bandarlampung, Rabu dini hari, pukul 03.00 WIB.

"Mereka berhasil menerobos dan merusak mesin ATM setelah terlebih dahulu melumpuhkan dua orang satpam dan seorang staf BPKP," kata Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung, Kompol Namora Simanjuntak, di Bandarlampung, Rabu.

Ketiga orang yang berhasil dilumpuhkan, adalah Ade, Sobir, dan Jasman, ketiganya diikat dengan mata dan mulut dibungkam.

"Kemudian, selama kurang lebih setengah jam mereka melakukan pelepasan terhadap mesin ATM yang tertanam di lantai, dan membawa kabur mesin ATM," kata dia.

Polisi berhasil mengetahui aksi pembobolan pada pukul 05.30 WIB, setelah mendapat laporan dari salah seorang yang disekap, dan langsung menuju kantor BPKP, untuk melakukan olah TKP.

"Dari situ, kami langsung memeriksa ketiga saksi yang dilumpuhkan," kata Namora.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi kemudian menyimpulkan bahwa perampok berjumlah enam orang, dan melakukan pengurasan terhadap mesin ATM dengan cara membawa lari mesin terlebih dahulu.

"Ini pola umum yang dilakukan para pembobol ATM," kata dia.

Setelah isi ATM dikuras, kawanan perampok tersebut membuang begitu saja mesin ATM di tengah kebun karet di Desa Kalirejo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi berhasil mendapatkan fakta tersebut setelah menerima laporan warga soal penemuan mesin ATM kosong di kawasan kebun karet.

"Sekitar pukul satu, kami mendapat laporan dari warga yang menemukan mesin itu, kemudian langsung meluncur dan melakukan olah TKP di tempat mesin ATM ditemukan," kata dia.

Mesin ATM yang ditemukan itu, kemudian dipastikan sebagai mesin ATM yang dibobol oleh kawanan perampok pada Rabu dini hari, dan kemudian mesin diamankan di Poltabes

Diperkirakan, kerugian dan jumlah uang yang berhasil dibobol perampok adalah Rp100 juta.

Polisi masih melacak dan melakukan pengejaran terhadap keenam pelaku. Mereka dikenakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan tindak kekerasan.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, masing-masing dua orang satpam yang menjaga gedung BPKP, seorang staf kantor BPKP, dan seorang staf BRI.(*)