Bandung (ANTARA News) - Ribuan buruh, Rabu, berunjukrasa di depan gedung Pemprov Jawa Barat menentang rancangan peraturan gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu datang ke Jalan Diponegoro Bandung, meminta rencana penerbitan peraturan mengenai UMP dan UMK itu dibatalkan.

"Kami sangat menolak rancangan undang-undang (peraturan gubernur) mengenai penetapan UMP/UMK," kata perwakilan FSPMI dari Bekasi, Cahyadi Kurnia.

Beberapa orang perwakilan dari buruh akhirnya diterima oleh Asisten Daerah 3 Bidang Kesra Provinsi Jabar, Peri Suparman, di kantor Provinsi.

Sementara di luar gedung, pendemo yang berusaha masuk, saling dorong dengan polisi di depan gerbang.

Tidak lama setelah itu, Peri Suparman menemui pendemo dan menjelaskan mengenai hasil pembicaraan dengan perwakilan buruh.

Menurut Peri, peraturan mengenai UMP dan UMK masih berupa rancangan dan apabila beberapa pihak tidak setuju masih memungkinkan untuk dibatalkan.

"Hari ini akan membatalkan surat tersebut," kata Peri lantang dan disambut tepuk tangan riuh ribuan pendemo.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam FPSMI datang dari beberapa daerah di Jabar, seperti Karawang, Bekasi, Cirebon, Bandung, dan lainnya.

Mereka menggunakan sekitar 1.500 motor dan empat bus kota.
(*)