Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantawi Pohan akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Aulia disidang bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin dalam perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

Rencananya sidang digelar pukul 08.00 WIB namun, sampai dengan pukul 09.00 WIB, majelis hakim belum juga membuka sidang.

Aulia Pohan dan ketiga mantan pejabat BI yang lain menunggu di ruang tunggu terdakwa. Mereka terlihat berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum masing-masing.

Sebelumnya, tim penuntut umum menuntut hukuman untuk keempat mantan pejabat BI itu selama empat tahun penjara dan membayar denda sebanyak Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Keempat mantan pejabat BI itu terjerat kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar pada 2003.

Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI. Selain itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi Undang-undang BI di DPR.

Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. (*)