Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu calon anggota DPR pada Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Selasa (16/6) malam, ditegaskan pemungutan suara ulang itu dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak dikeluarkan putusan tersebut.

Pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK mengabulkan permohonan Ketua Umum DPP Partai Kedaulatan, H Ibrahim Basrah untuk dilakukan Pemilu ulang di 9 desa pada Dapil 2 Kabupaten Rokan Hulu karena terbukti dan beralasan secara hukum.

Masalah itu muncul berdasarkan penghitungan perolehan kursi dari masing-masing parpol pada tingkat Kabupaten Rokan Hulu di Dapil 2 meliputi Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara.

"Pemohon sangat keberatan dengan perolehan suara di Dapil 2 tersebut karena telah terjadi pelanggaran pemilu berupa tertukarnya surat suara Dapil 2 dengan Dapil 3," kata Mahfud dalam sidang Mahkamah Konstitusi itu.

Selanjutnya Mahfud juga memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk melaporkan hasil pemungutan suara ulang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, paling lambat dalam tenggat yang ditetapkan dalam amar putusan itu.

Untuk menguatkan putusan tersebut, MK juga menangguhkan berlakunya keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional.

Berdasarkan kasus tersebut, maka beberapa partai politik termasuk pemohon (Ketua Umum DPP Partai Kedaulatan), telah melakukan keberatan ke Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu agar dilakukan pemilihan ulang atau penghitungan ulang.

Akan tetapi, KPU Rokan Hulu tetap melanjutkan penghitungan baik pada tingkat kecamatan/PPK maupun kabupaten/KPU dengan mengabaikan surat Panwaslu provinsi dan Bawaslu pusat secara berjenjang untuk menolak pemilu lanjutan.

"Apabila dipandang perlu, untuk kecamatan yang dilakukan pemungutan suara ulang, maka Mahkamah dapat menugaskan dua Hakim Konstitusi guna melakukan monitoring pemungutan tersebut," kata Mahfud MD.(*)