Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan verifikasi faktual menggunakan "video call" akan lebih efektif mencegah penyebaran wabah ketika tahapan pemilihan kepala daerah dilaksanakan di masa pandemi COVID-19.

"Patut dipertimbangkan untuk mengubah metode verifikasi faktual dari sensus ke metode sampling, substansinya kan sama hanya berbeda metodologi saja. Dengan metode sampling bersentuhan akan berkurang, kemudian terkait cara kerja kami sampaikan pada beberapa diskusi dimungkinkan dilakukan 'video call'," kata dia di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, verifikasi faktual dengan metode pemilu sebelumnya dan pilkada saat ini jika belum diubah tentunya akan tinggi sekali potensi tatap muka penyelenggara dengan pemilih. Hal ini bisa menaikkan risiko penularan COVID-19.

Baca juga: Komisioner KPU sebut penyelenggaraan pilkada setelah puncak COVID-19

Pertimbangan metode tersebut, kata dia, diperlukan karena mengingat tingkat kerentanan penularan COVID-19, bahkan saat ini ditemukan masyarakat positif terkena virus tersebut tetapi tidak menunjukkan adanya gejala.

"Teknis verifikasi faktual secara langsung bertemu dengan pemilih juga mungkin dilakukan meski di masa pandemi, namun harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan," katanya.

Viryan Azis mengatakan soal waktu yang tepat untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 adalah setelah fase puncak pandemi COVID-19.

Baca juga: KPU rancang mekanisme pilkada serentak saat pandemi COVID-19

Menurut dia, sangat berisiko menyelenggarakan hari pemilihan pilkada jika belum melewati fase puncak pandemi karena kerentanan penularan akan semakin tinggi, sementara hal terpenting saat ini adalah soal keselamatan jiwa.

"Kalau kita harus menyelenggarakan setelah pandemi benar-benar berakhir, kita tidak tahu kapan itu berakhir, kita berharap dan berdoa secepatnya berakhir, tetapi kalau menganalisa sesuai perkembangan vaksin dan kemungkinan adanya gelombang COVID-19 selanjutnya, saya rasa 2022 pandemi belum akan berakhir," kata dia.

Penyelenggaraan hari pemilihan setelah fase puncak pandemi, kata dia, lebih memungkinkan dan akan lebih aman untuk keselamatan pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara.

Baca juga: Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini

"Kapan itu fase puncak, prediksi waktu melewati fase puncak dan titik tertentu yang aman untuk menyelenggarakan tahapan pilkada kembali silakan pemerintah yang lebih tahu memprediksi kondisi tersebut apakah bisa dilakukan pada awal Juni 2020 atau ada kebijakan lain," ujarnya.