Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang laki-laki berinisial MR (25) diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari

Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek melalui rilis Humas Polda Sultra yang diterima di Kendari, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Abunawas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada Rabu (22/4) pukul 23.30 Wita, dengan barang bukti sabu seberat 3,90 gram.

"Atas informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Tim Subdit 2 melakukan penyelidikan observasi dan pengawasan," kata La Ode Proyek.

Baca juga: Polres Sukabumi tangkap buruh edarkan sabu-sabu

Setelah dilakukan penyelidikan observasi dan pengawasan, kata dia, diketahui pelaku akan mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Abunawas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

"Seketika itu juga tim yang memantau keberadaan pelaku yang diduga sudah mengambil sesuatu di tempat tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan oleh masyarakat, tim menemukan lima paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka serta barang bukti lainnya," katanya.
Tersangka yang diamankan oleh Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. (ANTARA/HO-Humas Polda Sultra)

Baca juga: Satresnarkoba Polres HST menangkap enam penyalahguna narkoba

Ia mengatakan, dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial M.

"Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Modus operandi tersangka, lanjut dia, mengedarkan sabu dengan cara sebelumnya memperoleh barang haram itu dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan atau peredaran kepada para pembelinya di Kota Kendari.

Baca juga: Polresta Jambi tangkap oknum pelajar pengirim 25,8 kilogram ganja

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.