Solo (ANTARA) - Bakal Calon Wali Kota Surakarta yang diusung DPC PDI Perjuangan, Achmad Purnomo, menyatakan, mundur dari peserta pencalonan pada Pilkada 2020, yang bakal digelar pada 9 Desember mendatang.

Ia menyatakan, dia mengambil keputusan itu, jika benar KPU memutuskan tetap menggelar Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember mendatang, di Solo, Jumat.

Menurut Purnomo hal itu masalah hati dengn melihat perkembangan pandemi Covid-19 ini, kelihatan masih berkepanjangan sehingga lamanya setahun.

Baca juga: Wali Kota ingatkan Solo belum bebas wabah corona

"Saya tidak sampai hati, jika di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai harus melakukan kampanye-kampanye dan sebagainya yang berkaitan dengan Pilkada. Sehingga, alasan itu, dalam perasaan hatinya tidak sampai melakukan hal itu," kata dia.

"Rencana saya jika betul Pilkada tetap digelar 9 Desember, saya akan mengajukan permohonan diri kepada DPC PDIP Kota Surakarta yang menugaskan saya sebagai calon wali kota Surakarta," kata Purnomo.

Menurut dia, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi soal hatinya yang tidak sampai di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

"Adanya pengumuman Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020, itu, kemudian saya merenungkan dan menganalisa untuk mundur dari pencalonan. Saya akan laporkan ke DPC dan mereka seharusnya memahami," kata Purnomo.

Baca juga: Ganjar: Semua orang boleh mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta

Selain itu, dia juga lebih termotivasi lagi setelah melihat bakal calon lainnya seperti di Wonogiri juga menyatakan mundur dari pencalonan. "Saya juga sudah berbicara dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, dan beliau menyetujui langkah saya mundur dari pencalonkan," katanya.

Rencana mundurnya Purnomo sebagai balon wali kota Surakarta akan memuluskan calon lain, Gibran Rakabuming Raka, yang juga mencalonlan diri. "Tidak masalah, jika Gibran mendapatkan rekomendasi dari DPP," katanya.

Rudyatmo mengatakan dengan rencana mundurnya Purnomo sebagai balon wali kota Surakarta, hal itu hak beliau hari dihormati.

Menurut Rudyatmo jika memang Pilkada digelar 9 Desember tidak realistis dalam kondisi wabah Covid-19 seperti ini, karena untuk mengurus rakyat saja repot, apalagi harus menggelar Pilkada.



Menurut dia, wabah Covid-19 ini, selesai kapan belum bisa diprediksi. Calon terpilih akan beradaptasi untuk melayani masyarakat selama satu tahun, kerjanya hanya sekitar satu tahun, sehingga tidak pas hanya buang-buang energi.

"Saya akan mendukung jika pak Purnomo mengundurkan diri, dan prosesnya harus mengirim surat ke DPD dan DPP lebih dahulu," katanya.