Jakarta (ANTARA) - Petugas lalu lintas melakukan penyekatan di dua lajur Tol Jakarta-Cikampek mulai Jumat dini hari untuk mencegah gelombang mudik di tengah wabah virus corona (COVID-19).

"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," ujar General Manager Representative Office 1 Regional Transjawa, Widyatmiko Nursejati di Jakarta.

Baca juga: Polisi larang mudik dengan tutup Tol Layang Japek
Baca juga: Bandara Soetta tutup penerbangan komersial sampai 1 Juni
Petugas lalu lintas mengarahkan pengendara keoluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat pemberlakuan penyekatan jalan untuk larangan pemudik diberlakukan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. (ANTARA/HO-Jasa Marga)


PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) telah mendukung penuh kepolisian dan dinas perhubungan yang memberlakukan pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Selain dua titik penyekatan, pria yang karib disapa Miko itu juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.

Baca juga: Calon penumpang masih berdatangan ke Bandara Halim
Petugas lalu lintas mengarahkan pengendara ke luar Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat pemberlakuan penyekatan jalan untuk larangan pemudik diberlakukan mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. (ANTARA/HO-Jasa Marga)


“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, pukul 00.00 WIB tadi. Kami mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” kata Miko.

Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

Jasa Marga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pulang kampung atau batal mudik