Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Masjid Istiqlal, Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI untuk menyiarkan tausiyah, ceramah, selama bulan Ramadhan, menyikapi kondisi pembatasan kegiatan di luar rumah untuk mengurangi penyebaran virus corona.

"Memasuki bulan suci Ramadhan, pemerintah melaksanakan program, menghadirkan tausiyah Ramadhan untuk mendukung suasana dan makna kesucian bulan Ramadhan ke rumah-rumah umat Islam, pada saat pembatasan sosial," kata Kominfo dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Ramadhan di tengah pandemi, belajar agama bisa lewat platform online

Baca juga: Pemkot Tangerang gelar Tarhib Ramadhan via video konferensi


Program siaran Tausiyah Ramadhan akan disiarkan melalui kedua lembaga tersebut setiap hari, pada rentang waktu salat tarawih. Program dibuat agar masyarakat yang menjalankan ibadah tetap bisa mengikuti tausiyah dari rumah selama masa pandemi ini.

Kominfo, RRI dan TVRI menyiapkan infrastruktur dan jaringan siaran, sementara konten tausiyah dari Masjid Istiqlal. Program ini juga dapat ditonton melalui layanan streaming.

"Dengan siaran yang dilakukan dari Masjid Istiqlal, diharapkan umat Islam tetap dapat mengikuti siraman rohani, meski pun dalam keadaan pembatasan sosial," kata Kominfo.

Program siaran Tausiyah Ramadhan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

Beberapa daerah di Indonesia, termasuk ibu kota Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona.

Selama PSBB, masyarakat diminta untuk berkegiatan di rumah, termasuk untuk bekerja dan belajar. Hanya delapan sektor strategis, yaitu kesehatan, pangan, layanan komunikasi, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, serta industri strategis yang diperbolehkan selama PSBB.

Kantor yang masih buka selama PSBB pun diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, PSBB di Jakarta diperpanjang menjadi 28 hari, berlangsung hingga 22 Mei mendatang.

Baca juga: Kominfo mulai kirim sms notifikasi ke Ponsel dengan IMEI terdaftar

Baca juga: Menkominfo tegaskan penyebar hoaks terancam denda hingga Rp1 miliar

Baca juga: Menkominfo pastikan aplikasi PeduliLindungi aman dari peretas