Pria Palestina dibui lantaran kabur dari karantina COVID-19
23 April 2020 19:00 WIB
Seorang pengantin pria asal Palestina, Rafeh Qassim, memakai masker pelindung saat ia duduk di dalam mobil dengan pengantin perempuannya pada hari pernikahan di tengah kekhawatiran akan penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), di Ramallah, Tepi Barat, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohamad Torokman/foc/cfo
Gaza (ANTARA) - Pengadilan Gaza memvonis enam bulan penjara bagi pria Palestina, yang kabur dari fasilitas karantina COVID-19 di perbatasan Mesir, menurut Kementerian Dalam Negeri, Kamis.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu, beberapa jam setelah melarikan diri dari kompleks di Rafah, tempat orang-orang yang menyeberang dari Mesir menuju Gaza yang dikuasai Hamas menjalani isolasi wajib 21 hari.
Ia berada di fasilitas tersebut kurang dari sepekan dan terbukti negatif virus corona setelah ditangkap, demikian kementerian.
Baca juga: 57 orang di Palestina sembuh dari corona
Selain vonis penjara oleh pengadilan militer Hamas pada Selasa, pria itu juga didenda 700 dolar AS. Ini pertama kalinya vonis penjara diberlakukan di Gaza bagi pelanggar pembatasan yang bertujuan menekan infeksi virus corona.
Kementerian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian di komplek berkapasitas 500 kamar, yang dikelilingi tembok beton dan dijaga oleh polisi.
Melalui pernyataan kementerian mengatakan pria itu juga akan menghadapi tuduhan perdagangan narkoba terkait keanggotaannya di geng obat-obatan terlarang itu.
Pejabat kesehatan menyebutkan 17 orang terbukti positif mengidap virus corona di Jalur Gaza, kantong wilayah yang menampung 2 juta orang.
Sumber: Reuters
Baca juga: Pasukan Israel tembak mati pria Palestina penikam polisi
Baca juga: Palestina serukan tekanan dunia hentikan pencaplokan Tepi Barat
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap pada Sabtu, beberapa jam setelah melarikan diri dari kompleks di Rafah, tempat orang-orang yang menyeberang dari Mesir menuju Gaza yang dikuasai Hamas menjalani isolasi wajib 21 hari.
Ia berada di fasilitas tersebut kurang dari sepekan dan terbukti negatif virus corona setelah ditangkap, demikian kementerian.
Baca juga: 57 orang di Palestina sembuh dari corona
Selain vonis penjara oleh pengadilan militer Hamas pada Selasa, pria itu juga didenda 700 dolar AS. Ini pertama kalinya vonis penjara diberlakukan di Gaza bagi pelanggar pembatasan yang bertujuan menekan infeksi virus corona.
Kementerian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian di komplek berkapasitas 500 kamar, yang dikelilingi tembok beton dan dijaga oleh polisi.
Melalui pernyataan kementerian mengatakan pria itu juga akan menghadapi tuduhan perdagangan narkoba terkait keanggotaannya di geng obat-obatan terlarang itu.
Pejabat kesehatan menyebutkan 17 orang terbukti positif mengidap virus corona di Jalur Gaza, kantong wilayah yang menampung 2 juta orang.
Sumber: Reuters
Baca juga: Pasukan Israel tembak mati pria Palestina penikam polisi
Baca juga: Palestina serukan tekanan dunia hentikan pencaplokan Tepi Barat
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: