Banda Aceh0 (ANTARA) - Ulama Aceh Tgk Faisal Ali menyatakan di tengah pandemi COVID-19 maka orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau yang telah positif virus mematikan tersebut dibolehkan tidak berpuasa Ramadhan dengan alasan pertimbangan medis dan bisa melakukan "qadha" (mengganti) jika nanti sudah sehat kembali.
"Hukum puasa bagi mereka yang ODP, PDP dan positif COVID-19, kalau dibilang oleh dokter bahwa mereka jangan puasa, berarti jangan puasa," katanya di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan tahun 2020 ini masyarakat Indonesia menjalankan ibadah puasa 1441 Hijriah di tengah musibah nonalam pandemi COVID-19 sehingga bagi mereka yang terindikasi terjangkit virus tersebut maka boleh tidak berpuasa, tetapi harus mengganti puasanya ketika nanti telah sehat .
"Kalau dokter mengatakan mereka lambat sembuh, ataupun akan membahayakan (kalau puasa) maka mereka tidak perlu melaksanakan ibadah puasa, nanti kalau Allah SWT memberikan sehat kembali, maka meng-'qadha' (mengganti) puasa kembali saat nanti sudah sehat," katanya.
Ia menjelaskan hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Menurutnya, puasa adalah sebuah kesanggupan, makna sanggup itu ialah sanggup berpuasa secara fisik dan sanggup secara rohani.
Menurut dia kalau orang tidak sanggup secara fisik maka jangan berpuasa, seperti seseorang yang masih berusia muda, sakit, kemudian memiliki potensi untuk kembali sembuh maka tidak perlu memaksakan diri untuk puasa.
"Mereka hanya perlu menunggu sembuh, nanti meng-qadhanya. Tapi bagi mereka yang usia sudah lanjut, orang sudah sangat tua, masih sadar tapi tidak sanggup berpuasa, maka orang seperti ini mereka boleh tidak berpuasa, tapi hanya memberi fidyah, menggantinya dengan beras," katanya.
Oleh karenanya, ulama yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh ini menegaskan bahwa masyarakat juga harus memerhatikan aspek kesehatan ketika menjalani ibadah puasa di tengah pandemi COVID-19.
"Artinya di tengah pandemi ini kita juga melihat aspek kesehatan. Kita bisa tidak berpuasa, kalau orang sakit itu difatwakan oleh ahli kesehatan, kalau musafir itu ada ketentuan sendiri, boleh berbuka (puasa) tapi puasa dulu," demikian Tgk Faisal Ali.
Baca juga: ODP Aceh bertambah, pemerintah terus galakkan warga cuci tangan
Baca juga: Ramadhan, MPR imbau tingkatkan ikhtiar dan solidaritas lawan COVID-19
Baca juga: Cegah Corona, peserta pantau hilal Ramadhan di Aceh dibatasi
Baca juga: Ramadhan saat COVID-19 mirip zaman Nabi Muhammad
Baca juga: Tujuh positif COVID-19, warga Aceh diminta disiplin jaga jarak
Ulama: Bisa "qadha", ODP-PDP positif COVID-19 boleh tak puasa Ramadhan
23 April 2020 17:30 WIB
Ulama Aceh Tgk Faisal Ali yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). (FOTO ANTARA/Haris SA)
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: