Serang (ANTARA) - Gubernur Banten meminta masyarakat yang memiliki tabungan di bank Banten untuk tidak panik dan tetap tenang karena persoalan bank Banten pasti diselesaikan.

"Masyarakat tetap tenang karena kita masih selesaikan bank Banten ini. Kalau kemarin kita memang menarik dana ini untuk pengamanan sosial bukan ditarik karena ketakutan atau kepanikan," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di gedung DPRD Banten di Serang, Kamis.

Wahidin mengatakan akan mendorong agar bank Banten melakukan merjer dengan bank lain sesuai dengan ketentuan UU bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).bisa melakukan upaya pemaksaan kepada bank untuk melakukan kerjasama.

"Masalah Bank Banten ini memang soal modal memang kurang sejak dari awal," kata Wahidin.

Wahidin mengatakan bersama dengan bank Banten akan segera berkonsultasi ke Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan persoalan bank Banten termasuk mengamankan dana masyarakat yang saat ini masih di bank Banten.

Ia.mengakui bahwa sejak 2016 bank Banten menjadi bank kas umum daerah. Pihaknya juga menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD terkait pengalihan rekening kas umum daerah sari bank Banten ke Bjb.

"Masyarakat yang tidak bisa narik (uang)), pasti nanti ada yang bantu, kita lagi cari siapa yang bisa bantu bagaimana bank Banten bisa memenuhi tarikan masyakat," kata Wahidin.

Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten (Bjb) kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya bank kas daerah tersebut yakni Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020 itu, terdapat dua poin poin keputusan yang ada di dalamnya, pertama menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan adanya keputusan gubernur tersebut, para nasabah bank Banten diduga khawatir, sehingga terjadi antrean nasabah untuk menarik uang di sejumlah ATM dan kantor-kantor bank Banten.

"Saya ngantre berjam-jam di bank Banten Cipare, tapi belum bisa ambil uang akhirnya balik lagi ke rumah. Tadinya saya mau tarik tabungan karena khawatir aja nanti pas butuh susah ditariknya," kata salah seorang warga Serang, Muharam.
***1***