Penyidik KPK cecar Muzni Zakaria soal transaksi pembelian rumah anak
22 April 2020 21:52 WIB
Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (rompi jingga), tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria (MZ) terkait dugaan transaksi uang pembelian rumah oleh anaknya, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.
Penyidik KPK telah memeriksa Muzni dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.
"Pemeriksaan lanjutan tersangka MZ, di mana penyidik mengonfirmasi lebih jauh adanya dugaan transaksi uang pembelian rumah oleh anak kandung tersangka MZ," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi soal transfer pembelian rumah kasus Muzni Zakaria
Sebelumnya, KPK pada Selasa (21/4), juga telah memeriksa saksi karyawan Bank Mandiri Cabang Jakarta Graha Irama Putri Wulan Sari, untuk mengonfirmasi dugaan transfer uang pembelian rumah oleh anak Muzni tersebut.
KPK telah menetapkan Muzni bersama pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka.
Untuk Yamin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.
Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Baca juga: KPK panggil Betty Hanna sebagai saksi untuk kasus Muzni Zakaria
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan, dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK, dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Baca juga: KPK limpahkan kasus suap Bupati Solok Selatan ke Pengadilan
Penyidik KPK telah memeriksa Muzni dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.
"Pemeriksaan lanjutan tersangka MZ, di mana penyidik mengonfirmasi lebih jauh adanya dugaan transaksi uang pembelian rumah oleh anak kandung tersangka MZ," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Saksi dikonfirmasi soal transfer pembelian rumah kasus Muzni Zakaria
Sebelumnya, KPK pada Selasa (21/4), juga telah memeriksa saksi karyawan Bank Mandiri Cabang Jakarta Graha Irama Putri Wulan Sari, untuk mengonfirmasi dugaan transfer uang pembelian rumah oleh anak Muzni tersebut.
KPK telah menetapkan Muzni bersama pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka.
Untuk Yamin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019.
Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Baca juga: KPK panggil Betty Hanna sebagai saksi untuk kasus Muzni Zakaria
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan, dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK, dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Baca juga: KPK limpahkan kasus suap Bupati Solok Selatan ke Pengadilan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: