Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuka layanan (hotline) pengaduan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan adanya tindak kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto meminta masyarakat untuk tidak segan melapor kepada pihak Kepolisian jika menyaksikan atau menghadapi tindak kriminal.

"Untuk masyarakat yang ingin lapor jika ada informasi atau melihat, mengalami, menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu.

"Hotline" tersebut untuk mempermudah dan mempercepat laporan adanya tindak kejahatan terutama yang mengancam masyarakat yang tengah menghadapi pandemi virus corona
(COVID-19).

Baca juga: Tidak ada penyekatan akses ke Jakarta dengan kota penyangga
Baca juga: Polda Metro Jaya pantau "jalan tikus" terkait larangan mudik


Berikut "hotline" Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bisa dihubungi:

1. Piket Subdit Resmob : +628139774433
2. Piket Subdit Jatanras: +6282299911996
3. Piket Subdit Ranmor: +6285894276231
4.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat: +6281383937871
5.Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara: +628118569696
6. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat: +6281280800666
7. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan: +6281211121044, +6281283456772
8. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur: +6281383429190
9. Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota:
+6282110905934
10. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tj. Priok: +6282291191109
11. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota: +62895355333333
12. Sat Reskrim Polres Metro Depok: +6281319742940
13. Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta, No. : +6282249492006
14. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten: +628118088299
15. Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu: +6281292998467
16. Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan: +6285282801010