MUI: Puasa saat wabah COVID-19 tidak bisa diganti bayar fidyah
22 April 2020 19:46 WIB
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis di acara Milad Indonesia Halal Watch ke-7 di Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA/Anom Prihantoro
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis, mengatakan puasa di saat terjadi wabah COVID-19 saat ini tidak bisa diganti dengan membayar fidyah, kecuali terhadap orang-orang yang sudah ditentukan sesuai syariah.
"Jadi tak bisa karena pendemi COVID-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Fidyah sendiri mengacu pada istilah dalam agama Islam sebagai kegiatan mengganti kewajiban puasa dengan memberi makan orang miskin. Fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Atas hal itu, Cholil mengatakan kewajiban fidyah diberlakukan kepada seorang Muslim karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak mungkin mengganti puasa yang ditinggalkan di waktu lain satu tahun ke depan.
Baca juga: Muhammadiyah: Puasa saat COVID-19 ujian keimanan
Baca juga: Apakah tenaga medis yang tangani COVID-19 boleh tidak puasa?
Sedangkan di masa pandemi COVID-19, kata dia, tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah bagi yang mampu. Membayar fidyah hanya diberlakukan kepada wanita hamil dan orang menyusui yang karena puasa justru membahayakan dirinya dan atau anaknya.
Fidyah, kata dia, juga dibolehkan bagi rang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Kemudian orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa dan orang yang berhutang puasa wajib tapi tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
"Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia itu.
Dia mengatakan MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya COVID-19.
Baca juga: Masjid KH Hasyim Asy'ari sediakan takjil Ramadhan di tengah PSBB
Baca juga: Protokol kesehatan yang wajib dijalani saat Ramadhan dan pandemi
"Jadi tak bisa karena pendemi COVID-19 lalu puasa Ramadhan diganti dengan bayar fidyah," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Fidyah sendiri mengacu pada istilah dalam agama Islam sebagai kegiatan mengganti kewajiban puasa dengan memberi makan orang miskin. Fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Atas hal itu, Cholil mengatakan kewajiban fidyah diberlakukan kepada seorang Muslim karena tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan tidak mungkin mengganti puasa yang ditinggalkan di waktu lain satu tahun ke depan.
Baca juga: Muhammadiyah: Puasa saat COVID-19 ujian keimanan
Baca juga: Apakah tenaga medis yang tangani COVID-19 boleh tidak puasa?
Sedangkan di masa pandemi COVID-19, kata dia, tak ada halangan untuk melaksanakan ibadah bagi yang mampu. Membayar fidyah hanya diberlakukan kepada wanita hamil dan orang menyusui yang karena puasa justru membahayakan dirinya dan atau anaknya.
Fidyah, kata dia, juga dibolehkan bagi rang tua yang tak mampu berpuasa karena berusia lanjut. Kemudian orang sakit yang tidak ada harapan sembuh yang tak bisa berpuasa dan orang yang berhutang puasa wajib tapi tidak menggantinya sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya.
"Ayo tetap puasa karena puasa itu menyehatkan," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia itu.
Dia mengatakan MUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan kewajiban puasa Ramadhan karena mewabahnya COVID-19.
Baca juga: Masjid KH Hasyim Asy'ari sediakan takjil Ramadhan di tengah PSBB
Baca juga: Protokol kesehatan yang wajib dijalani saat Ramadhan dan pandemi
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: