Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Nita Tehuwayo menuntut Zhentry Samusamu alias Entry enam tahun penjara, karena memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman jenis ganja.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU itu, di Ambon, Rabu.
Baca juga: Polisi sesalkan kurangnya pengamanan hingga narkoba masuk mal


Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan online dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hamzah Kailul dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Baca juga: Perantara narkoba divonis selama 10 tahun di Ambon


Terdakwa awalnya ditangkap polisi pada tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIT di Jalan dr Tamaela, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menyimpan narkotika.

Sebelumnya, pada pukul 17.30 WIT, terdakwa menuju depan kantor Dinas Koperasi dan akan bertemu dengan seseorang bernama Rudolf Pattiasina (dalam BAP terpisah).

Terdakwa menghubungi Rudolf melalui pesan singkat untuk memesan narkoba jenis ganja seharga Rp200.000, sehingga mereka bertemu di lokasi depan kantor Dinas Koperasi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa.