Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melaksanakan program bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial untuk kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak bencana nasional wabah virus corona atau COVID-19.

Selain memperbesar dan memperluas program bantuan sosial yang sudah ada, pemerintah juga melaksanakan program bantuan sosial tambahan seperti penyaluran bantuan sembilan bahan pokok kepada mereka yang terdampak pandemi COVID-19.

Pemerintah telah menetapkan wabah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan virus corona jenis baru sebagai bencana nasional berdasar Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional," sebut butir pertama Keppres tersebut yang diakses di Jakarta, Senin (13/4).

Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan COVID-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah," demikian disebutkan dalam butir kedua.

Butir ketiga tertera bahwa "Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat".

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:
a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan: "Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Sebagai respons keadaan bencana nasional, pemerintah pusat mulai membagikan bantuan sembilan bahan pokok (sembako) kepada sekitar 1,2 juta keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 di DKI Jakarta pada Senin (20/4) pagi.

Baca juga: Menko PMK gandeng KPK kawal data penerima bansos COVID-19

Menteri Sosial Juliari Batubara mewakili Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan sosial paket sembako untuk warga DKI Jakarta secara simbolis di depan Istana Merdeka, di kawasan Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta.

"Secara simbolis, mewakili Bapak Presiden, Senin ini kita melakukan distribusi paket sembako di wilayah DKI Jakarta. Tentunya apa yang kita lakukan pagi hari ini adalah untuk memastikan kehadiran negara dalam penanganan COVID-19, khususnya bagi warga yang terdampak di wilayah DKI Jakarta," kata Juliari saat menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video.

Selain kepada warga di DKI Jakarta, ia menjelaskan pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga yang terdampak COVID-19 di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. "Nanti menyusul di sebagian Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi," katanya.

Ia menambahkan penyaluran bantuan sembako untuk warga yang terdampak wabah COVID-19 akan dilakukan selama tiga bulan. pemerintah bekerja sama dengan sejumlah mitra, termasuk PT Pos Indonesia, dalam menyalurkan bantuan ke keluarga sasaran. "Kami berharap agar dapat tepat, sampai di keluarga-keluarga yang memang paling membutuhkan," kata Juliari Batubara.

Juliari menyebutkan Kementerian Sosial memberikan bantuan sembako senilai Rp600 ribu per keluarga per bulan selama tiga bulan mulai dari April sampai Juni 2020 untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar agar mereka tidak mudik dan meningkatkan risiko penularan virus corona.

Bantuan sembako akan disalurkan dua kali setiap bulan dengan nilai bantuan Rp300 ribu setiap kali penyaluran. Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan penyedia layanan pemesanan ojek daring untuk mengantarkan bantuan ke rumah keluarga penerima manfaat.

Program bantuan sembako pemerintah menyasar sekitar 1,3 juta keluarga miskin dan rentan di DKI Jakarta serta 600 ribu keluarga miskin dan rentan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kementerian Sosial juga tetap menyalurkan bantuan sosial dalam program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Program PKH yang biasanya disalurkan tiga bulan sekali dalam setahun mulai April disalurkan setiap bulan untuk membantu warga yang terdampak wabah COVID-19. Jangkauan program juga diperluas dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, bantuan dalam Program Sembako nilainya dinaikkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan per keluarga dan jangkauannya diperluas dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga penerima manfaat.

Sementara untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu, Mensos memastikan hingga Kamis (16/4) belum disalurkan ke warga terdampak COVID-19 karena saat ini Kemensos masih fokus pada penyaluran bantuan sosial sembako untuk warga terdampak di DKI Jakarta.

Mensos memastikan informasi terkait bansos senilai Rp600 ribu yang beredar di tengah masyarakat bukanlah bansos sembako yang kini sedang dalam penyaluran oleh Kemensos.

"Bantuan sembako disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menahan keinginan masyarakat agar tidak mudik. Bantuan sembako ini bukan bantuan bernilai Rp600 ribu sebagaimana informasi yang mungkin disalahpahami masyarakat," katanya.

Mensos perlu menjelaskan hal itu karena banyak beredar kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat mempertanyakan realisasi bansos senilai Rp600 ribu per bulan untuk warga terdampak COVID-19.

Ia menjelaskan BLT disalurkan bagi warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). BLT menyasar keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi tidak menerima bantuan sosial reguler (DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional) baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Sembako. BLT akan menyasar sebanyak 7.461.586 keluarga dari total DTKS Non-Bantuan Sosial Nasional 9.085.939 keluarga.

Baca juga: Kemensos segera salurkan bansos reguler bagi penyandang disabilitas


Bansos sembako di Jakarta

Kemensos menjelaskan bansos sembako di DKI Jakarta yang sudah dimulai penyalurannya sejak awal April 2020 berisi paket sembako dan makanan siap saji untuk pekerja informal di DKI Jakarta yang terdampak COVID-19. Penerima bansos sembako didasarkan atas data dari Pemprov DKI Jakarta yakni 3,7 juta jiwa.

Kemensos menyalurkan bansos sembako untuk 2,6 juta jiwa, sementara sekitar 1,1 juta sudah ditanggulangi dari APBD DKI Jakarta. Dengan bansos sembako diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pokok dan menahan keinginan masyarakat agar tidak mudik.

Dalam mekanisme pendistribusiannya, Kemensos tidak menyalurkan bansos sembako secara langsung. Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos sembako, bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui pemerintah setempat, yakni melalui Dinas Sosial atau Suku Dinas Sosial.

Penerima bansos sembako adalah keluarga orang dalam pemantauan (OPD), pasien dalam pengawasan (PDP), pekerja sektor informal dan masyarakat rentan lainnya yang datanya dihimpun dan diusulkan oleh dinas sosial di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, secara bertahap, bansos sembako didistribusikan oleh suku dinas sosial dan komunitas peduli kepada masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan langsung ke tempat tinggal warga.

Pemprov DKI Jakarta sudah menyalurkan bansos sembako sejak awal April 2020. Pemprov DKI Jakarta menjelaskan kriteria warga yang berhak menerima bansos sebagai bentuk dukungan dalam penerapan PSBB yang sudah diberlakukan sejak Jumat (10/4).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa target penerima bantuan sosial sebanyak sekitar 1,2 juta kepala keluarga (KK) yang bermukim di DKI Jakarta. Bantuan sosial ini didistribusikan setiap hari selama 9-24 April.

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan kebutuhan pokok, yaitu beras 5 kg, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Irmansyah merinci kriteria warga miskin dan rentan miskinn yang berhak menerima bansos sembako yaitu:

Warga/masyarakat yang terdata dalam DTKS; Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta; Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Selanjutnya, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji; tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali; pendapatan/omzet berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.

Selain warga Jakarta, bantuan sosial juga diberikan kepada warga yang bermukim di DKI meski memiliki KTP dari daerah lain. Mereka diminta melapor kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat.

Sementara itu, karyawan yang dirumahkan maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib melampirkan surat PHK dari perusahaannya untuk bisa menerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta.


Baca juga: 18 kelurahan di Jakarta sudah terima 92.269 paket bansos