Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan hingga Selasa, hasil tes cepat (rapid test) COVID-19 terhadap orang-orang berisiko tinggi terpapar sebagai proses deteksi dini massal, sebesar 3,6 persen positif.

"Adapun jumlah tes cepat sampai data terakhir Senin (20/4) mencapai 62.100 orang, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,6 persen. Dari jumlah tersebut, 2.248 dinyatakan positif dan 59.852 orang lainnya dinyatakan negatif," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa tes itu berlangsung di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk Kepulauan Seribu dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).

Baca juga: Sekolah Unggulan SMAN MH Thamrin siapkan 20 ruang isolasi COVID-19

Kategori orang yang berisiko tinggi terpapar Virus Corona, yakni tenaga medis serta orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP). Lalu, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID-19 dan orang dalam pemantauan (ODP).

"Tentu sebagaimana protokol kesehatan yang berlaku terhadap 2.248 orang yang dinyatakan positif, akan ditindaklanjuti dengan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Sehingga dengan demikian, hasilnya sesuai dengan apa yang diatur di dalam protokol kesehatan," tutur dia.

Setidaknya ada dua prosedur pelaksanaan tes cepat, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas dengan pasien datang berobat. Namun, kriteria pasien untuk dapat tes cepat ditentukan petugas, dengan begitu tidak semua orang dapat melakukan tes cepat.

Baca juga: 286 orang sembuh dari 3.279 kasus positif COVID-19 di Jakarta

Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke tempat isolasi/shelter/(sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, serta memeriksa ulang tes cepat satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Koordinator Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI itu turut menerangkan, untuk tes cepat masih akan terus digalakkan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan PPKP.