Dosen Unsyiah divonis tiga bulan penjara karena pencemaran nama baik
21 April 2020 18:43 WIB
Terdakwa Saiful Mahdi, dosen Unsyiah, (kemeja putih), yang didakwa pencemaran nama baik di media sosial, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (21/4/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Banda Aceh (ANTARA) - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ety Astuti di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Kasus pencemaran nama baik dosen Unsyiah segera ke pengadilan
TerdakwaSaiful Mahdi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Syahrul dan kawan-kawan. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Selain memvonis pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Saiful Mahdi membayar denda Rp10 juta dengan subsidair sebulan penjara.
"Terdakwa Saiful Mahdi terbukti secara sah bersalah dengan sengaja dan tanpa hal mentransfer dan membuat informasi elektronik, sehingga nama orang lain tercemar," kata majelis hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelum.
Majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Majelis hakim menyatakan juga mempertimbangkan hal memberatkan serta meringankan dari perbuatan terdakwa.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan pimpinanFakultas Teknik Unsyiah. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Saiful Mahdi terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang lain pada Februari 2019.
Baca juga: Menristekdikti diminta fasilitasi damaikan kasus dosen Unsyiah
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan menulis kalimat "Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup".
Informasi tersebut dibagikan melalui laptop Fakultas MIPA Unsyiah dan atau telepon pintar milik terdakwa melalui grup WhatsApp Unsyiah Kita. Anggota grup dapat langsung mengakses atau membuka informasi yang dikirim terdakwa.
"Akibat perbuatan terdakwa, Taufiq Saidi selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik merasa malu dan tercemar nama baiknya," kata majelis hakim.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Saiful Mahdi melalui penasihat hukumnya Syahrul menyatakan banding. Sedangkan JPU Fitriani menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Hati-hati di internet, Kominfo punya regulasi jerat perundung siber
Baca juga: Polisi tangkap pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ety Astuti di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Baca juga: Kasus pencemaran nama baik dosen Unsyiah segera ke pengadilan
TerdakwaSaiful Mahdi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, Syahrul dan kawan-kawan. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Selain memvonis pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Saiful Mahdi membayar denda Rp10 juta dengan subsidair sebulan penjara.
"Terdakwa Saiful Mahdi terbukti secara sah bersalah dengan sengaja dan tanpa hal mentransfer dan membuat informasi elektronik, sehingga nama orang lain tercemar," kata majelis hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelum.
Majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Majelis hakim menyatakan juga mempertimbangkan hal memberatkan serta meringankan dari perbuatan terdakwa.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan pimpinanFakultas Teknik Unsyiah. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis hakim.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Saiful Mahdi terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang lain pada Februari 2019.
Baca juga: Menristekdikti diminta fasilitasi damaikan kasus dosen Unsyiah
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan menulis kalimat "Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup".
Informasi tersebut dibagikan melalui laptop Fakultas MIPA Unsyiah dan atau telepon pintar milik terdakwa melalui grup WhatsApp Unsyiah Kita. Anggota grup dapat langsung mengakses atau membuka informasi yang dikirim terdakwa.
"Akibat perbuatan terdakwa, Taufiq Saidi selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik merasa malu dan tercemar nama baiknya," kata majelis hakim.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Saiful Mahdi melalui penasihat hukumnya Syahrul menyatakan banding. Sedangkan JPU Fitriani menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Hati-hati di internet, Kominfo punya regulasi jerat perundung siber
Baca juga: Polisi tangkap pengunggah hoaks corona menyebar di Lombok Tengah
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: