Kemenkeu jamin anggaran guru tidak berkurang meski pandemi COVID-19
21 April 2020 18:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri tentang penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (4/3/2020). ANTARA/Dewanto Samodro/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19 meski ada penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah (BOS) khususnya yang berbasis kinerja sekolah agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.
“Dari tiga jenis alokasi BOS hanya satu saja yang mengalami penyesuaian yakni kinerja,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Selasa.
Sedangkan BOS reguler untuk mendukung operasional dan afirmasi untuk sekolah di daerah tertinggal tidak mengalami pengurangan.
BOS kinerja, kata dia, merupakan insentif bagi sekolah yang pengelolaannya baik.
Ia menyebut dampak pengurangan BOS kinerja diproyeksikan tidak besar karena dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya.
“Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya,” katanya.
Pada Perpres 54 Nomor 2020, terdapat penyesuaian anggaran BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun.
Begitu juga dengan anggaran tunjangan profesi guru (TPG), lanjut dia, penyesuaian alokasinya dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Penyesuaian anggaran TPG dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun.
Dirjen yang biasa disapa Prima itu mengatakan langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru tahun 2019 yang masih ada di kas daerah.
Ia menjelaskan TPG disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun karena sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama Rp2,98 triliun.
“Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi,” katanya.
Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020, kata dia, tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru karena mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.
Ia menambahkan anggaran BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian dengan sangat hati-hati, supaya tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
“Penyesuaian memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Aturan baru dana BOS dan BOP jamin pembayaran honor guru honorer
Baca juga: JPPI minta aturan dana BOS untuk layanan berbayar dievaluasi
“Dari tiga jenis alokasi BOS hanya satu saja yang mengalami penyesuaian yakni kinerja,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Selasa.
Sedangkan BOS reguler untuk mendukung operasional dan afirmasi untuk sekolah di daerah tertinggal tidak mengalami pengurangan.
BOS kinerja, kata dia, merupakan insentif bagi sekolah yang pengelolaannya baik.
Ia menyebut dampak pengurangan BOS kinerja diproyeksikan tidak besar karena dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya.
“Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya,” katanya.
Pada Perpres 54 Nomor 2020, terdapat penyesuaian anggaran BOS dari Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun.
Begitu juga dengan anggaran tunjangan profesi guru (TPG), lanjut dia, penyesuaian alokasinya dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Penyesuaian anggaran TPG dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun.
Dirjen yang biasa disapa Prima itu mengatakan langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru tahun 2019 yang masih ada di kas daerah.
Ia menjelaskan TPG disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun karena sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama Rp2,98 triliun.
“Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi,” katanya.
Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020, kata dia, tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru karena mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.
Ia menambahkan anggaran BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian dengan sangat hati-hati, supaya tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
“Penyesuaian memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Aturan baru dana BOS dan BOP jamin pembayaran honor guru honorer
Baca juga: JPPI minta aturan dana BOS untuk layanan berbayar dievaluasi
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: