Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pusat pelayanan publik di wilayah DKI Jakarta.

Sidak digelar di seluruh pusat pelayanan publik di gedung Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta, Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Sidak itu dihadiri langsung oleh empat pimpinan KPK, yaitu Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M. Jasin. Deputi Pencegahan KPK Eko S. Tjiptadi juga turut serta dalam sidak.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto yang memimpin sidak di Kantor Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Jakarta Utara menjelaskan, sidak itu bertujuan memantau kinerja pejabat publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Meski relatif tertib, Bibit masih menemukan sejumlah indikasi dan informasi tentang praktik suap serta pungutan liar.

"Kami masih mendapat informasi tentang hal itu," kata Bibit tanpa bersedia merinci informasi yang dimaksud.

Bibit menegaskan, pelayanan publik seringkali disebut sebagai sektor yang paling rawan terhadap praktik suap dan pungutan liar oleh sejumlah lembaga yang sering mengadakan penelitian tentang korupsi.

Untuk mengatasi praktik tersebut, tim reformasi birokrasi nasional telah mengadakan program reformasi birokrasi di sejumlah instansi.

"Oleh karena itu kita ingin memantau sejauh mana reformasi birokrasi diterapkan di lapangan," kata Bibit menambahkan.

Bibit meninjau dan melakukan wawancara dengan pejabat publik dan masyarakat yang menggunakan jasa layanan di kantor terpadu itu. Kantor tersebut memberikan berbagai macam layanan, antara lain penataan dan pengawasan bangunan, perizinan kesehatan, pendidikan, perbendaharaan dan kas daerah, dan koperasi.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Cecep B. Gunawan ketika ditemui di lokasi sidak mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan pelayanan kepada masyarakat.

Dia juga menyadari kelemahan itu bisa menjadi celah untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dia memberi contoh, pelayanan tentang izin mendirikan bangunan terpisah di beberapa lantai. Perpindahan dokumen yang dilakukan oleh petugas bisa dilakukan dengan leluasa. Perpindahan dokumen itu memungkinkan petugas untuk bertemu langsung dengan pemohon layanan.

"Faktor keamanan itu yang menjadi perhatian kami," kata Cecep.

Praktik yang tidak sesuai aturan juga ditemukan di Kantor Walikota Jakarta Pusat. Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah yang memimpin sidak di Jakarta Pusat mengatakan masih terdapat mekanisme jalur cepat dan jalur lambat untuk mengurus layanan tertentu.

Chandra menjelaskan, tarif untuk untuk mengurus dokumen juga berbeda-beda. "Tarif yang di jalur cepat sebagian tidak masuk ke negara," kata Chandra.

KPK akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Pantauan itu, kata Chandra, adalah upaya untuk mempercepat proses reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
(*)