Palembang (ANTARA) - Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tujuh kabupaten Provinsi Sumatera Selatan akan dilanjutkan kembali mulai 30 Mei setelah sempat terhenti akibat wabah COVID-19 yang berimbas pada jadwal pemungutan suara.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Selasa, mengatakan diteruskanya tahapan pilkada sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DPR RI yang memilih tiga opsi pelaksanaan pilkada pengganti jadwal semula yakni 23 September 2020.

"Mendagri mengambil opsi pertama yakni Pilkada serentak diganti menjadi 9 Desember 2020," ujar Kelly di Palembang.

Baca juga: KPU rancang mekanisme pilkada serentak saat pandemi COVID-19
Baca juga: Pilkada 9 Desember, KPU: Perppu harus terbit April ini


Pilkada 2020 di Sumsel meliputi Kabupaten PALI, OKU Selatan, OKU Timur, Muratara, Musi Rawas dan Ogan Ilir, dan OKU.

Menurut dia KPU di tujuh kabupaten tersebut akan mengaktifkan kembali total 470 orang penyelenggara Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 3.984 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memulai verifikasi aktual jumlah syarat dukungan perseorangan.

Kemudian KPU setempat merekrut petugas pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) DPT yang akan menggunakan hak suaranya.

"Setelah itu baru dimulai pengadaan logistik dari produksi sampai distribusi, logistik harus sampai ke daerah satu bulan sebelum hari H pemungutan suara," tambahnya.

Selain itu proses pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 17 Agustus hingga 8 September 2020, kemudian memberikan masa pengajuan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya masuk ke tahapan kampanye mulai 11 September sampai H-1 pemilihan, selama masa kampanye KPU masing-masing kabupaten akan merekrut badan ad hoc KPPS mulai 1 Oktober - 23 November 2020.

"Tetapi semua tahapan yang akan dimulai pada 30 Mei itu perlu memperhatikan beberapa hal, seperti Perpu perubahan jadwal paling lambat dikeluarkan sebelum akhir April 2020, status tanggap bencana sampai 29 Mei harus dicabut dan pemberlakuan PSBB juga harus dicabut," demikian Kelly.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pengamat: Pangkas tahapan pilkada yang beresiko
Baca juga: COVID-19, Pengamat: tak ada alasan pilkada jadi pemilu tak langsung