Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta gubernur guna memastikan arus distribusi barang di wilayah itu tidak terganggu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Itu semua harus jelas dan pasti, karena kalau sudah diberlakukan PSBB dan melanggar, akan ada sanksi," kata Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Senin.

Kadin, kata dia, harus menerima dan siap membantu suksesnya penerapan kebijakan tersebut, karena demi kemaslahatan dan keselamatan semua masyarakat.

"Kami mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Wali Kota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang ini prioritas dalam menghadapi krisis pandemi COVID-19 ini adalah kesehatan masyarakat," kata Adik.
Baca juga: Kadin: industri Jatim masih bisa bertahan

Adik yakin, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya dan Bupati Gresik sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut, karena Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang ke Indonesia bagian timur.

"Saat ini arus bahan baku industri sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan dikirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB," katanya.

Sementara itu, selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta gubernur bersama bupati dan wali kota merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus, misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi.

"Karena dalam aturannya, ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi," kata Adik.
Baca juga: Kadin Jatim gandeng Aptiknas beri solusi UMKM bertahan saat COVID-19

Adik mengakui, kebijakan PSBB kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini diberlakukan, harapan saya semua menyadari, baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar solidaritas sosial warga Jawa timur bisa ditingkatkan saling bantu saling bahu-membahu untuk mengatasi penyebaran virus corona ini.

Baca juga: Kadin lakukan pemetaan persoalan yang membelit investasi di Jatim