Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat telah melakukan pembubaran massa sebanyak 10.799 kali di daerah itu sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi COVID-19 dari 14 Maret hingga 19 April 2020.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto saat jumpa pers daring di Padang, Senin mengatakan dalam menghadapi COVID-19 Kapolri telah mengeluarkan maklumat dan pemerintah daerah juga mengeluarkan instruksi khusus.

Menurut dia, pemberlakukan pembatasan sosial dan jaga jarak aman masih diabaikan masyarakat.

"Kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada mereka secara humanis sehingga tidak mengulangi kembali," kata dia.

Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian memberikan nasihat dan edukasi dan mereka yang masih membandel akan dibawa ke kantor untuk diproses.

"Sekali dua kali kita berikan arahan namun ketiga kali masih berkumpul maka kita proses. Ini semua bertujuan untuk mencegah penyebaran virus," kata dia

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar dorong Pemprov terapkan PSBB tekan COVID-19

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan dalam melakukan pembubaran keramaian massa tidak ada ditemukan adanya masyarakat yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya masyarakat yang melawan," kata dia.

Ia mengatakan Kota Padang merupakan yang paling banyak melakukan pembubaran massa yakni 1.800 kali diikuti Kabupaten Tanah Datar sebanyak 1.601 kali dan Kabupaten Solok Selatan sebanyak 1.468 kali.

"Kami akan terus lakukan tindak pembubaran secara humanis dan tentu jika perlu ada penindakan tegas karena adanya penerapan PSBB di Sumbar," kata dia.

Baca juga: Ombudsman ingatkan Pemprov Sumbar tetap waspada terhadap virus corona

Baca juga: Pemprov Sumbar: ASN bekerja di rumah

Baca juga: Pemprov Sumbar minta Menhub kurangi penerbangan di Bandara Minangkabau