Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menilai persoalan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan terletak pada moda transpotasi melainkan pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara normal.

"PSBB di Jabodetabek ada yang belum efektif betul tapi ada kemajuan dibanding beberapa minggu lalu kalau dilihat halte, stasiun, terminal sudah mulai berkurang tapi yang masalah bukan di transportasinya tapi di hulu, yaitu masih banyak pekerja yang bekerja dari kantor," kata Doni Monardo di kantornya di Jakarta, Senin.

Doni menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" yang dipimpin Presiden Joko Widodo melalui "video conference" di Istana Merdeka.

"Ini yang diupayakan mulai tingkat imbauan, teguran dan kita harap gugus tugas daerah lebih tegas lagi untuk memberikan teguran perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi protokol kesehatan," tambah Doni.

Wacana penyetopan KRL Jabodetabek diinisiasi sejumlah kepala daerah di Jabodetabek. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar agar operasi KRL Jabodetabek selama masa PSBB. Hal itu sejalan dengan sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyampaikan hal serupa.

Namun pada 17 April 2020, Kementerian Perhubungan sudah memutuskan untuk tidak menghentikan sementara operasional KRL Jabodetabek dan hanya akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk menjaga jarak serta membatasi jam operasional.

"Kalau kantor tidak disiplin dengan mempekerjakan karyawannya dari rumah atau mengurangi 50 persen aktivitasnya maka otomatis moda transportasi dikurangi malah terjadi penumpukan di terminal, stasiun, halte. Itu kewajiban kita untuk mengantar penumpang karena kalau dibiarkan akan terjadi penumpukan kembali dan membahayakan saudara kita kalau ada 1-2 orang terpapar COVID-19 tanpa gejala," jelas Doni.

Baca juga: Penerapan PSBB DKI Jakarta belum optimal

Baca juga: BPTJ: Pengguna KRL dari Bogor turun 85 persen


Jam operasional KRL sudah dibatasi menjadi pukul 06.00-18.00 WIB dengan keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB.

"Kalau 1-2 orang itu menulari orang sekitarnya dan bila ada perkumpulan orang yang di antara mereka ada yang memiliki penyakit penyerta akan sangat berbahaya, karena itu kantor-kantor yang belum taat silakan karyawannya memberikan info ke gugus tugas dimana kantor yang belum menaati PSBB," tambah Doni.

Untuk hasil PSBB yang diterapkan di beberapa daerah saat ini menurut Doni menunjukkan adanya grafik jumlah pasien positif COVID-19 yang lebih kecil dibanding permodelan para pakar.

"Parameter keberhasilan PSBB kita lihat dari grafik peningkatan kasus jauh lebih kecil dibanding sejumlah permodelan para pakar. Momentum ini bisa digunakan untuk meningkatkan disiplin pribadi dan kolektif, seseorang tidak bisa bekerja sendirian tanpa didukung lingkungannya," ungkap Doni.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 sampai 24 April 2020 namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memperpanjang waktu PSBB karena penanganan COVID-19 memerlukan waktu yang lebih lama.

Hingga Sabtu (18/4) sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB. Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah (1) DKI Jakarta dan (2) Sumatera Barat

Sedangkan kabupaten dan kota yang dibolehkan melakukan PSBB adalah (1) Kabupaten Bogor, (2) Kota Bogor, (3) Kota Depok, (4) Kota Bekasi, (5) Kabupaten Bekasi, (6) Kota Tangerang Selatan, (7) Kota Tangerang, (8) Kabupaten Tangerang, (9) Kota Pekanbaru, (10) Kota Makassar, (11) Kota Tegal, (12) Kota Bandung, (13) Kabupaten Bandung, (14) Kabupaten Bandung Barat, (15) Kabupaten Sumedang, (16) Kota Cimahi.

Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Sedangkan wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang yang diputuskan akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020.

Hingga Minggu (19/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 6.575 kasus dengan 686 orang dinyatakan sembuh dan 582 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 15.646 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 178.883 orang.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (3.032), Jawa Barat (696), Jawa Timur (590), Sulawesi Selatan (370), Jawa Tengah (349), Banten (324), Bali (135), Papua (107), Kalimantan Selatan (96), Sumatera Selatan (89), Sumatera Utara (81)

Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin (20/4) pagi terkonfirmasi di dunia ada 2.407.339 orang yang terinfeksi virus Corona dengan 165.069 kematian sedangkan sudah ada 625.127 orang yang dinyatakan sembuh. Kasus di Amerika Serikat mencapai 764.265 kasus, di Spanyol 198.674 kasus, di Italia 178.972 kasus, di Prancis 152.894, di Jerman sebanyak 145.742, Inggris sebanyak 145.742, di China 82.747 kasus, di Iran 82.211.

Jumlah kematian tertinggi bahkan saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 40.565 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 23.660 orang, Spanyol sebanyak 20.453 orang, Prancis sebanyak 19.718 orang, Inggris sejumlah 16.060 orang kemudian Belgia sebanyak 5.683 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 213 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19.

Baca juga: Presiden Jokowi evaluasi penerapan PSBB