Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan tingkat kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) fintech lending masih tergolong sehat di tengah pandemi COVID-19.
"Untuk tingkat kredit bermasalah atau NPL belum terlihat. Dari hasi survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam diskusi daring atau online di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri fintech berada di angka 96,08 persen atau NPL 3,92 persen. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.
“COVID-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara Fintech P2PL. Pandemi COVID-19 juga dikhawatirkan membuat risiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru," kata Kuseryansyah.
Dia menyampaikan bahwa hal tersebut tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara Fintech lending.
Selain itu Ketua Harian AFPI itu juga menambahkan bahwa AFPI akan terus menjaga perannya untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat di Indonesia. Perlu dipahami bila pendapatan pada industri Fintech lending adalah berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam, sementara pendapatan bunga (dan denda) atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.
Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara Fintech P2PL bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara Fintech lending.
Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp95,39 triliun atau meningkat 225,58 persen dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83 persen YoY, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17 persen YoY. Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 diantaranya status berizin.
Baca juga: Pelaku usaha fintech bantu Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Rp250 juta
Baca juga: AFPI sebut "fintech lending" bisa bantu ekonomi RI saat wabah corona
Baca juga: Kolaborasi fintech-perbankan makin permudah akses keuangan masyarakat
AFPI ungkap tingkat NPL "fintech lending" masih sehat selama corona
20 April 2020 13:50 WIB
Ilustrasi fintech (Shutterstock)
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020
Tags: