KPI minta lembaga penyiaran ikut cegah pandemi COVID-19
20 April 2020 13:20 WIB
Foto Dok - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio (tengah) didampingi Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo (kanan), mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan lembaganya telah mengeluarkan surat edaran meminta lembaga penyiaran ikut massif dalam penanggulangan dan pencegahan pandemik COVID-19.
"Surat edaran kami terkait imbauan dan evaluasi muatan siaran saat pandemik COVID-19, pertama menyampaikan secara massif tentang penanggulangan dan pencegahan terutama phsysical distancing," kata Agung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR secara virtual, di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, KPI juga menyampaikan kepada lembaga penyiaran agar tidak memuat program siaran yang menampilkan visualisasi massa penonton seperti dalam siaran langsung maupun rekaman.
Baca juga: Ketua KPI dorong publik figur deklarasi diri jika positif COVID-19
Menurut dia, kalau siaran rekaman yang diambil sebelum masa pandemik COVID-19, maka lembaga penyiaran harus menginformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut merupakan rekaman dalam bentuk running ataupun caption saat tayangan program.
"Ketiga, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk menerapkan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dalam bentuk physical distancing bagi crew, jurnalis, maupun narasumber atau pendukung acara," ujarnya.
Agung mengatakan, KPI juga meminta lembaga penyiaran harus patuh pada ketentuan perlindungan anak dan remaja pada tiap program siaran dengan memperhatikan ketersediaan program untuk anak.
Dia mencontohnya program anak tersebut pada pukul 17.00-18.00 WIB dengan muatan dan daya pemberitaan serta tampilan yang sesuai perkembangan psikologis anak dan remaja.
"Kami minta itu dijalankan dengan efektif dan solutif pada penanganan penyebaran COVID-19 sebagai wujud kepedulian bersama," tuturnya.
Baca juga: KPI minta media tidak berlebihan beritakan wabah COVID-19
Agung juga menjelaskan, KPI juga telah membuat referensi 129 program siaran reguler berkualitas seperti program anak, religi, talk show, berita, budaya, dan wisata. Dia mengatakan tujuannya untuk memberikan informasi dan referensi program siaran, partisipasi publik untuk resonansi siaran baik dan berkualitas, serta modelling dan stimulasi bagi industri penyiaran.
"Enam kategori program siaran di 16 lembaga penyiaran yaitu berita ada 37 program siaran, talk show 18 program siaran (PS), anak 23 program siaran, religi 26 program siaran, budaya dan dokumenter 21 program siaran, sinetron 4 program siaran," paparnya.
Dia mengatakan KPI juga menerima referensi program siaran dari warga net, hasilnya mayoritas menginginkan agar lembaga penyiaran lebih banyak menampilkan program anak (129 PS), lalu budaya (50 PS), Sinetron (28 PS) wisata budaya (26 PS), talk show (21), religi (17 PS).
Baca juga: KPI diharapkan tingkatkan pengawasan terkait konten kurang mendidik
"Surat edaran kami terkait imbauan dan evaluasi muatan siaran saat pandemik COVID-19, pertama menyampaikan secara massif tentang penanggulangan dan pencegahan terutama phsysical distancing," kata Agung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR secara virtual, di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, KPI juga menyampaikan kepada lembaga penyiaran agar tidak memuat program siaran yang menampilkan visualisasi massa penonton seperti dalam siaran langsung maupun rekaman.
Baca juga: Ketua KPI dorong publik figur deklarasi diri jika positif COVID-19
Menurut dia, kalau siaran rekaman yang diambil sebelum masa pandemik COVID-19, maka lembaga penyiaran harus menginformasikan secara jelas bahwa tayangan tersebut merupakan rekaman dalam bentuk running ataupun caption saat tayangan program.
"Ketiga, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk menerapkan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dalam bentuk physical distancing bagi crew, jurnalis, maupun narasumber atau pendukung acara," ujarnya.
Agung mengatakan, KPI juga meminta lembaga penyiaran harus patuh pada ketentuan perlindungan anak dan remaja pada tiap program siaran dengan memperhatikan ketersediaan program untuk anak.
Dia mencontohnya program anak tersebut pada pukul 17.00-18.00 WIB dengan muatan dan daya pemberitaan serta tampilan yang sesuai perkembangan psikologis anak dan remaja.
"Kami minta itu dijalankan dengan efektif dan solutif pada penanganan penyebaran COVID-19 sebagai wujud kepedulian bersama," tuturnya.
Baca juga: KPI minta media tidak berlebihan beritakan wabah COVID-19
Agung juga menjelaskan, KPI juga telah membuat referensi 129 program siaran reguler berkualitas seperti program anak, religi, talk show, berita, budaya, dan wisata. Dia mengatakan tujuannya untuk memberikan informasi dan referensi program siaran, partisipasi publik untuk resonansi siaran baik dan berkualitas, serta modelling dan stimulasi bagi industri penyiaran.
"Enam kategori program siaran di 16 lembaga penyiaran yaitu berita ada 37 program siaran, talk show 18 program siaran (PS), anak 23 program siaran, religi 26 program siaran, budaya dan dokumenter 21 program siaran, sinetron 4 program siaran," paparnya.
Dia mengatakan KPI juga menerima referensi program siaran dari warga net, hasilnya mayoritas menginginkan agar lembaga penyiaran lebih banyak menampilkan program anak (129 PS), lalu budaya (50 PS), Sinetron (28 PS) wisata budaya (26 PS), talk show (21), religi (17 PS).
Baca juga: KPI diharapkan tingkatkan pengawasan terkait konten kurang mendidik
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: