Jakarta (ANTARA News) - Empat penyidik kasus Prita Mulyasari diperiksa mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Direktur Reskrimum Komisaris Besar M Iriawan, menyatakan hanya akan meminta keterangan dari keempat penyidik kasus Prita mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia juga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan ini kasusnya akan dipantau oleh Kapolri Jenderal Bambang HD.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan biasa, dan pemeriksaan itu berlangsung di gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis.

"Ini hanya pemeriksaan biasa saja, " katanya ketika ditemui di Mabes Polri.

Mengenai pemantauan Kapolri atas kasus Prita Mulyasari ia menyatakan berkas kasus ini sudah lengkap "P21 sudah di kejaksaan, mungkin setelah ini akan dipantau beliau (Kapolri)," katanya.

Ia menyatakan pihak kepolisian tidak ada permasalahan dengan kasus Prita, Polisi hanya melakukam pemeriksaan terhadap penyidik seperti biasa.

Ia juga menbantah adanya pasal tambahan dalam kasus ini, keempat penyidik tersebut sekarang tengah dimintai keterangannya oleh Wasdik Mabes Polri.

Mengenai siapa saja nama-nama penyidik yang diperiksa di Mabes Polri, Ia belum mau menyebutkan nama keempat penyidik tersebut.

Sebelumnya Jendral Polisi Bambang Hendarso menyatakan akan mengecek ulang kasus Prita.

Pihaknya akan mengundang penyidik untuk memastikan unsur yang dirumuskan UU ITE terpenuhi dalam berita acara pemeriksaan.

Pada kesempatan lain Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Yusuf Manggabarani memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk membentuk tim pemeriksa penyidik kasus Prita.

Pemeriksaan tersebut dimulai hari ini, namun belum mendapat laporan soal pemeriksaan tersebut.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang digugat oleh Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang karena tuduhan pencemaran nama baik rumah sakit tersebut melalui keluhan yang disampaikannya kepada sejumlah temannya melalui surat elektronik atau "e-mail"

Sebelumnya ia dijerat pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan pasa 311 mengenai pencemaran nama baik melalui media umum.

Kemudian ia sempat mendekam di tahanan karena terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 dengan ancaman kurungan selama enam tahun.

Hari Rabu, status Prita telah diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.(*)