Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Prita Mulyasari tidak profesional ketika menerima berkas dari penyidik kepolisian.

"Tadi pagi saya sudah menerima laporan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya sikap tidak profesional," katanya di Jakarta, Kamis.

Jaksa Agung menyatakan sikap tidak profesional dari jaksa itu berlangsung ketika JPU menerima berkas dari penyidik kepolisian yang ditindaklanjuti JPU dengan menyatakan berkas tersebut kurang pasal.

"Kurang pasal, yaitu pasal 27 dan pasal 45 Undang-UndangNomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Kemudian, pihak kepolisian menindaklanjuti usulan pasal tersebut, namun hal itu tidak disimpan dalam berita acara pendapat (BAP) kepolisian.

Ia menambahkan dengan dasar itu berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21) dan jaksa mengusulkan kepada jaksa tinggi agar Prita ditahan dengan asumsi terdakwa tidak kooperatif atau kemungkinan melarikan diri.

Berdasarkan hasil eksaminasi, Jaksa Agung melihat jaksa tidak profesional dengan menindaklanjuti petunjuk lewat sampul berkas.

"Sebetulnya, harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan," katanya seraya menyatakan hasil eksaminasi itu akan dikaji Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Sekarang masalahnya ketidakprofesionalan itu, ada kepentingan atau tidak, apakah jaksa memberikan petunjuk kemudikan ditindaklanjuti dengan hanya di atas berkas," katanya.

Jaksa Agung juga akan menyelidiki kemungkinan adanya kepentingan jaksa dalam perkara itu. "Itu yang sekarang sedang diperiksa. Itu yang perlu waktu, tidak bisa secepat proses eksaminasi."

Ia menandaskan, ketidakprofesional ini bisa membuat sang jaksa dipidana, namun dia memastikan bahwa yang dilakukan Kejaksaan Agung sekarang adalah mendalami inspeksi jajaran pengawasan.

Prita Mulyasari adalah pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar.

Pihak rumah sakit tidak menerima keluhan Prita ini, kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke polisi.

Polisi lalu menjerat Prita dengan pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, namun saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaan ditambahkan dengan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Dengan dasar itulah, Prita Mulyasari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang. (*)