Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita sekitar 50 ton kayu tanpa dokumen resmi di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Kepala Subdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan dalam keterangan tertulisnya diterima ANTARA di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan 50 ton kayu hutan yang telah diolah menjadi balok dan papan itu disita dari dua pelaku.

"Kayu itu telah diikat dan dibentuk menjadi rakit kemudian ditarik oleh pelaku menggunakan kapal," katanya.

Baca juga: Polda Riau sita 20 ton kayu pembalakan liar

Ia menjelaskan dua pelaku yang ditangkap berinisial MJ (29) selaku nakhoda kapal dan S (17) anak buah kapal.

Pengungkapan itu, kata Wawan, dilakukan di Perairan Pulau Dedap, perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bengkalis pada Jumat (17/4) malam. Kedua wilayah itu berada di pesisir Selat Malaka.

Menurut dia, pengungkapan itu berawal dari laporan akan adanya pengiriman kayu dalam jumlah besar dari Meranti. Polisi kemudian bergerak dari Pelabuhan Polairud Tanjung Buton sekitar pukul 22.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Satpolair Sibolga amankan kapal pengangkut kayu ilegal

Setelah satu jam melakukan pengintaian dengan cara mematikan mesin kapal cepat yang ditumpangi polisi, akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal pompong yang dimaksud. Tanpa membuang waktu, speed boat polisi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Benar saja, saat didekati kapal pompong tanpa nama itu menarik sedikitnya 96 rakit kayu dengan total barang bukti 50 ton kayu hutan. Polisi juga tak menemukan dokumen resmi kayu yang dimaksud sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga: TNI AL temukan 1.400 batang kayu diduga ilegal di Sungai Kapuas

"Informasi yang diperoleh kayu itu berasal dari Pulau Padang dan akan dibawa ke Pulau Bengkalis," ujarnya.

Hingga kini polisi masih mendalami pengungkapan itu, termasuk mengejar cukong atau pemodal besar pelaku pembalakan liar kayu-kayu hutan itu.