Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah menyiapkan proposal untuk diajukan ke Kementerian Kesehatan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seiring dengan tingginya angka penderita COVID-19.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Sabtu, mengatakan, penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Gowa meningkat cukup signifikan.
"Angkanya semakin tinggi dan itu pula yang menjadi landasan kita mengajukan pembatasan sosial skala besar ini. Daerah lainnya di Indonesia juga sudah terapkan termasuk kota Makassar," ujarnya.
Ia mengatakan jumlah penderita atau pasien COVID-19 di Gowa berdasarkan kategori, yakni 23 orang positif, 285 orang dalam pemantauan (ODP) dan 124 pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: Wagub ingatkan pentingnya intervensi karantina dalam penerapan PSBB
Baca juga: Gubernur Sulsel siap tindak tegas pelanggar PSBB
Dengan melihat perkembangan khususnya di tiga kecamatan yang merupakan episentrum penyebaran yakni Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Barombong, Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan proposal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
Purichta Ichsan telah menyiapkan proposal rencana penerapan PSBB untuk diajukan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk dikaji.
"Proposalnya sudah selesai, tinggal kita ajukan ke Gubernur untuk dikaji, bagaimana mekanismenya ke depan," katanya.
Termasuk melihat kondisi kesiapsiagaan Pemkab Gowa terkait keamanan, kesiapan alat kesehatan, dan pengamanan jaringan sosial.
"Kami sangat butuh bantuan Pemprov Sulsel untuk segera mengkaji proposal kami untuk diusulkan ke Menkes. Dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini, sehingga untuk memutus dengan cepat mata rantai penyebaran Covid-19 maka harus dilakukan PSBB," katanya.
Ia menyebutkan, tiga kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi epicentrum penyebaran Covid-19. Antara lain Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Hal ini berdasarkan jumlah peningkatan pasien positif, PDP dan ODP nya.
Untuk memutus mata rantai penularan, perlu diperketat di tiga wilayah ini. Apalagi data menunjukkan bahwa Sulsel saat ini berada di urutan keempat Indonesia dengan tingkat penyebaran terbesar mengalahkan Jawa Tengah, sehingga butuh intervensi yang kuat.
Ia menganggap, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros ikut menjadi daerah dengan epicentrum penyebaran karena menjadi penyangga Ibu Kota Makassar. Misalnya banyak warga Kabupaten Gowa dan Maros bekerja di Makassar, begitu pun sebaliknya banyak orang Makassar bekerja di Kabupaten Gowa dan Maros.
"Di wilayah kami saja ada 45 persen warga kami bekerja di Makassar. Begitupun data pada pasien yang terpapar Covid-19 di Gowa, sekitar 80 persen dari total yang ada adalah mereka yang aktivitasnya di Makassar," terangnya.
Olehnya, kata Adnan, alangkah baiknya jika Kabupaten Gowa dan Maros ikut menerapkan PSBB bersamaan dengan Kota Makassar. Paling tidak di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung agar bisa menekan arus keluar masuk.
"Kita butuh kerjasama yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini yang semakin hari semakin meluas," ujarnya.
Langkah penerapan PSBB pun harus ditempuh karena banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk berada di rumah. Sementara dalam aturan PSBB dapat dilakukan penindakan bagi masyarakat yang melanggar.
"Kami menganggap tidak penting lagi adanya imbauan dan edukasi, sudah lebih sebulan kita melakukan edukasi dan mengeluarkan imbauan baik lisan maupun tertulis tapi tetap saja banyak yang melanggar," katanya.
Untuk memaksimalkan penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, terlebih dulu dilakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Apa-apa yang berlaku dan tidak berlaku jika menerapkan PSBB di suatu wilayah, termasuk sanksi dan penindakan yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar.*
Baca juga: Gubernur Sulsel fokus penerapan PSBB di Makassar
Baca juga: Gubernur minta segera minta perwali PSBB Makassar
Pemkab Gowa siapkan proposal penerapan PSBB
18 April 2020 14:15 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: