Pontianak (ANTARA) -
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, masih mengkaji pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di kota itu.

"Hingga saat ini kami terus mengkaji terkait pemberlakuan PSBB dalam mencegah meluasnya penyebaran pandemi COVID-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu.

Selain itu, menurut Edi, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) dalam hal tersebut.

Baca juga: Kapolresta Pontianak imbau masyarakat patuhi aturan cegah COVID-19

"Untuk pemberlakuan PSBB semuanya harus disiapkan, mulai dari infrastruktur hingga keamanan yang benar-benar harus diawasi agar berjalan dengan baik, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Menurut dia, pihaknya harus benar-benar mengawasi kantor hingga rumah makan yang harus tutup, sehingga PSBB bisa berjalan dengan sukses.

"Dalam hal ini, bukan berarti kami ragu, tetapi efektif atau tidak pemberlakuan itu. Kami harap masyarakat disiplin, kalau tidak ya terpaksa kita lakukan PSBB," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Pontianak alokasikan Rp46,4 miliar tangani pandemi COVID-19

Edi menambahkan, kalau Pemkot Pontianak memberlakukan PSBB, kabupaten tetangga juga harus melakukan hal serupa, karena yang datang dari luar daerah harus dibatasi juga.

"Pemberlakuan PSBB akan berdampak terhadap mobilitas semua pihak. Selain itu kita juga harus diskusikan anggaran, dan koordinasi dengan tokoh masyarakat supaya semuanya mendukung," ujar Edi.

Saat ini, menurut Wali Kota Pontianak, semua pihak turut membantu dengan gotong royong dalam penyediaan bantuan sembako, selain pemerintah sendiri.

Baca juga: Pengalihan Jalan Gajah Mada Pontianak percontohan penanganan COVID-19

"Alhamdulillah kepedulian masyarakat dalam membantu pemerintah dalam hal bantuan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkannya, saat ini cukup baik sehingga semangat tolong menolong dan gotong royong kembali lagi," ujarnya.