Sampang (ANTARA News) - Sebanyak 1.200 warga Sampang, Madura, Jawa Timur, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia merupakan tenaga kerja ilegal.

"Ini sesuai dengan data jumlah TKI yang dipulangkan pemerintah Malaysia ke Indonesia pada tahun 2008 ini," kata Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Sampang, Teguh Waluyo, Rabu.

Menurutnya, jumlah TKI ilegal tersebut baru diketahui Pemkab Sampang setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendata jumlah TKI yang dideportase pemerintah Malaysia.

Teguh Waluyo menduga, TKI ilegal asal yang bekerja di Malaysia lebih banyak dari klaim semula.

"Kami sulit melakukan identifikasi jumlah yang sebenarnya tentang jumlah TKI yang ilegal, kecuali apabila sudah dideportase," terangnya.

Pemkab Sampang, sebenarnya sering melakukan penyuluhan kepada warganya agar selalu menempuh jalur resmi, tapi mereka tetap memilih jalur ilegal.

"Jumlah ini belum termasuk TKI ilegal yang bekerja di Arab Saudi," katanya.

Menurut Teguh Waluyo, ada beberapa alasan yang disampaikan warga lebih memilih jalur ilegal, antara lain proses pemberangkatan lebih cepat, biaya lebih murah dan bisa berpindah-pindah kerja sesuai keinginan. (*)