Jakarta (ANTARA) - Pelaku penjambretan di kawasan Fly Over Tamansari Jakarta Barat FA (33) diketahui bersembunyi di Tangerang, Banten setelah dua tahun lalu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Selama kabur, pelaku bersembunyi di Tangerang," ujar Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur di Jakarta, Jumat.
Ghafur mengatakan, setelah dua sejoli FA dan RY menjambret seorang ibu rumah tangga bernama Sumarni, yang berboncengan menggunakan ojek di Fly Over Asemka pada November 2018, polisi memangkap RY terlebih dulu.
Baca juga: Kapolsek Matraman jadi korban penjambretan ponsel
Baca juga: Penjambret HP milik siswa SMP di Kemayoran juga ditangkap polisi
Baca juga: Dua jambret ponsel dibekuk polisi gara-gara belanja online
RY sempat diproses hukum dan divonis penjara selama delapan bulan. Setelah dibebaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari kembali lakukan mengawasi RY, yang ternyata kembali berhubungan dengan FA.
"Mereka masih komunikasi, berhubungan, dan kami langsung lakukan penangkapan, maka kami tangkap laki-laki yang menjadi DPO," ujar Ghafur.
Pelaku FA diketahui pernah tiga kali melakukan aksi jambret sebelum 2018, yakni pada 2016, perampasan di perumahan Citra Raya Tangerang, dan kedua pada 2016 di kawasan Pesing, Jakarta Barat. Kasus ketiga pada 2017 di Taman Anggrek, Tomang, Jakarta Barat.
Saat ini, pelaku ditahan dan diproses hukum dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Dua tahun jadi DPO, pelaku jambret di Tamansari sembunyi di Tangerang
17 April 2020 20:50 WIB
Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat merilis penangkapan pemuda FA (23) pelaku jambret di Jakarta, Jumat (17/4/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: