Pontianak (ANTARA) - Penemu obat atau jamu racikan Formav-D Fachrul Lutfhi mengaku kaget kalau obat herbal atau jamu racikannya ada kandungan CTM dan natrium diklofenac hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Kalbar.

"Bahan-bahan yang saya racik menjadi obat untuk COVID-19 ini, bahannya adalah obat herbal yang bisa dibeli di pasaran, tetapi kenapa lalu ada kandungan CTM dan diklofenac dalam obat herbal itu, sehingga menjadi tugas BBPOM-lah dalam menindaklanjutinya," kata Fachrul Lutfhi di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, kandungan dalam racikan Formav-D yang bisa menyembuhkan pasien COVID-19, diantaranya mengandung vitamin yang untuk meningkatkan daya tahan tubuh yang juga di peroleh di pasaran.

"Kemudian ada obat herbal yang mengandung enzim yang bisa membunuh virus, obat herbal untuk menurunkan panas. Ketiga jenis itu dicampur atau diracik menjadi satu dengan komposisi tertentu atau dikenal dengan Formav-D yang bisa menyembuhkan pasien COVID-19, dan itu semua obat herbal yang saya beli di pasaran," ungkapnya.

Baca juga: BBPOM Kalbar temukan bahan kimia obat dalam Formav-D
Baca juga: BBPOM Kalbar sita Formav-D untuk diteliti khasiat dan efeknya


Terkait izin, menurut dia, selama ini dirinya tidak menjual obat atau jamu racikan itu, tetapi ada masyarakat yang minta tolong, barulah dibuatkan, dan tentu dalam hal itu ada jasa dalam hal itu.

"Buktinya saya tidak buka praktik, atau pasang iklan, maupun buat brosur-brosur tentang jamu racikan itu, melainkan ada masyarakat yang minta tolong, barulah dibuatkan, dan tentu dalam hal itu ada jasa dalam hal itu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lutfhi juga menambahkan, dari kedatangan BBPOM yang mengambil obat dan jamu yang diraciknya juga tidak ditemukan stok untuk dirinya mencampur sejenis CTM atau
natrium diklofenac. "Makanya saya kaget dari hasil uji laboratorium BBPOM tersebut," ujarnya lagi.

Baca juga: Komunitas Indonegri temukan obat herbal ANTICOVID
Baca juga: Akademisi: obat herbal mampu lawan COVID-19


Sementara itu, Plt BBPOM Kalbar, Ketut Ayu Sarwutini menyatakan, pihaknya menemukan CTM dan natrium diklofenac pada kandungan obat herbal atau racikan Formad-D, yang diklaim mampu menyembuhkan COVID-19 oleh Fachrul Lutfhi warga Kota Pontianak, Kalbar.

"Dari hasil uji laboratorium kami, salah satunya obat atau jamu racikan Fachrul Lutfhi ditemukan bahan kimia obat, yakni kandungan CTM dan natrium diklofenac pada jamu atau obat racikan yang diberi nama Formav-D tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Permenkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Obat Tradisional pasal 37 (a) bahwa setiap industri dan obat tradisional dilarang membuat obat tradisional, dan dilarang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.

"Sehingga Fachrul Lutfhi diduga melanggar UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan maksimal Rp1 miliar, atau pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," katanya.

Baca juga: Dampak corona, Kalbe tingkatkan produksi obat herbal jahe 50 persen
Baca juga: Dokter: Tanaman obat keluarga lebih efektif tangkal virus