Jakarta (ANTARA) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa keputusan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memotong gaji pegawai merupakan kebijakan internal.

"Itu keputusan internal Garuda dan manajemen Garuda. Itu pasti ada hitung-hitungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal Garuda," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Imbas COVID-19, maskapai Garuda potong gaji karyawan

Ia mengemukakan keputusan manajemen Garuda memotong gaji pegawai mulai dari level direksi hingga staf tentu sudah memperhitungkan kondisi perusahaan.

"Kita dari kementerian menghargai dan menghormati apa yang sudah mereka putuskan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan pemotongan gaji pegawai tersebut untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia oleh pandemi COVID-19.

"Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi," paparnya.

Ia menambahkan pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh perusahaan saat ini di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan.

"Kebijakan ini kami ambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam atas kondisi perusahaan saat ini yang kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan, sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya," katanya.

Sebagai national flag carrier, Irfan mengatakan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan.

Untuk itu, lanjut dia, Garuda Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal.

"Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja perusahaan ke depannya," katanya.

Untuk kebijakan tunjangan hari raya (THR), ia menyampaikan, manajemen Garuda tetap akan memberikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Bisnis lesu, Dirut Garuda: Potong gaji 10-50 persen opsi terbaik
Baca juga: Erick siapkan pesawat Garuda angkut kebutuhan penanganan COVID-19